Surat Pernyataan Non-PKP berfungsi untuk menyatakan bahwa sebuah perusahaan atau individu bukanlah Pengusaha Kena Pajak (PKP). Dokumen ini, yang harus dilengkapi dengan materai dan ditandatangani oleh pemimpin perusahaan, adalah alat formal untuk mengonfirmasi status Non-PKP secara legal.

Baca Lainnya : Persyaratan dan Prosedur Pencabutan PKP

Fungsi Surat Pernyataan Non-PKP

Dalam transaksi antara PKP, biasanya pembeli meminta faktur pajak dari penjual sebagai bukti pungutan dan pengkreditan pajak masukan. Namun, jika penjual bukan PKP, penjual dapat menerbitkan Surat Pernyataan Non-PKP sebagai pengganti faktur pajak. Surat ini menjelaskan bahwa perusahaan tersebut tidak berstatus PKP dan tidak menerbitkan faktur pajak. Sebagai gantinya, tanda bukti pembayaran dapat digunakan.

Cara Menulis Surat Pernyataan Non-PKP

Surat Pernyataan Non-PKP umumnya mencakup:

  1. Kop Surat: Berisi keterangan dokumen sebagai “Surat Pernyataan Non-PKP”.
  2. Pernyataan: “Yang bertandatangan di bawah ini”, diikuti dengan keterangan berikut:
  • Nama: Nama pihak yang menyatakan bahwa dirinya bukan PKP.
  • Jabatan: Jabatan pihak yang bertanda tangan.
  • Perusahaan: Nama perusahaan yang berstatus Non-PKP.
  • Alamat: Alamat perusahaan.
  • NPWP: Nomor Pokok Wajib Pajak perusahaan.
  • Pernyataan: Menyatakan bahwa penandatangan bukan PKP sesuai ketentuan Undang-Undang Pertambahan Nilai, sehingga perusahaan tidak bertanggung jawab atas PPN dalam penjualan/penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP).

Source : online-pajak.com

Syarat Pengajuan Surat Pernyataan Non-PKP

Pengusaha Non-PKP tidak dapat mencantumkan PPN seperti PKP dan tidak wajib membayar atau melaporkan PPN serta PPnBM. Non-PKP juga tidak dapat mengkreditkan pajak masukan. Namun, jika peredaran bruto dalam satu tahun melebihi Rp4.800.000.000, pengusaha harus mendaftar sebagai PKP.

Kriteria Pengusaha Non-PKP:

• Mikro/Rumah Tangga: Aset di bawah Rp50.000.000 dan omzet tahunan di bawah Rp300.000.000.

Pengusaha Kecil: Aset atau kekayaan bersih antara Rp50.000.000 hingga Rp500.000.000 dan omzet tahunan antara Rp300.000.000 hingga Rp2.500.000.000.

Usaha Menengah: Aset antara Rp500.000.000 hingga Rp10.000.000.000 dan omzet tahunan antara Rp2.500.000.000 hingga Rp50.000.000.000.

Cara Melapor Pajak untuk Pengusaha Non-PKP

Pengusaha Non-PKP melaporkan pajak dengan cara yang berbeda dibandingkan dengan PKP. Mereka tidak memiliki faktur pajak dan hanya perlu menghitung pajak berdasarkan pendapatan kotor.

Prosedur Pelaporan Pajak Non-PKP:

  1. Pelaporan Bulanan: Gunakan formulir Surat Pemberitahuan (SPT) Masa untuk PPh dan PPN melalui e-SPT. Formulir SPT Masa tersedia di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau situs web www.pajak.go.id. Pelaporan online memudahkan dan mempercepat proses.
  2. Pelaporan Tahunan: Selain formulir SPT PPh Badan, lampirkan Surat Setoran Pajak (SSP) asli lembar ke-3 jika melapor ke KPP. Anda dapat melakukan pelaporan tahunan secara online melalui e-Filing, seperti Klikpajak.
  3. Perbedaan Pelaporan: Perusahaan Non-PKP tidak perlu menerbitkan faktur pajak dan tidak wajib melaporkan SPT PPN bulanan.

Kesimpulan

Surat Pernyataan Non-PKP adalah dokumen penting untuk menyatakan status perpajakan yang baru bagi wajib pajak yang tidak lagi memenuhi kriteria PKP. Proses pengajuan melibatkan pengisian formulir, melampirkan dokumen pendukung, dan pengajuan baik secara online maupun melalui KPP. Memahami fungsi dan prosedur pengajuan Surat Pernyataan Non-PKP adalah kunci untuk memastikan kepatuhan perpajakan yang tepat dan menghindari masalah di masa depan.

Jika Anda membutuhkan bantuan dalam pengajuan Surat Pernyataan Non-PKP atau ingin memastikan bahwa semua kewajiban perpajakan Anda terpenuhi dengan benar, jangan ragu untuk menghubungi kami di Kantor Konsultan Pajak Ashadi dan Rekan. Tim konsultan pajak kami siap membantu Anda melalui setiap langkah proses ini untuk memastikan semuanya berjalan lancar. Hubungi kami sekarang untuk konsultasi lebih lanjut!

KPP Ashadi dan Rekan

KKP ASHADI DAN REKAN merupakan bagian dari firma Ashadi dan Rekan yang berdiri di tahun 2015 dan telah mendapatkan izin dari Kementerian Keuangan KMK No. 84/KM.1/PPPK/2015, Tanggal 17 November 2015. Dalam menjalankan usahanya perusahaan memberikan pelayanan jasa konsultasi pada bidang konsultasi perpajakan, transfer pricing documentation, litigasi pajak dan training.

Hubungi Kami :

Hotline : +6221 22085079

Call/WA : +62 818 0808 0605

               +62 812 1009 8813

Email : info@kkpashadirekan.com