Laporan keuangan bulanan merupakan komponen penting dalam pengelolaan keuangan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Laporan ini memberikan wawasan penting mengenai kondisi keuangan bisnis dan berfungsi sebagai dasar dalam pengambilan keputusan serta pemenuhan kewajiban perpajakan. Proses penyusunannya memerlukan ketelitian dan pemahaman mendalam mengenai prinsip akuntansi serta peraturan yang berlaku.
Apa itu UMKM?
UMKM adalah entitas bisnis yang memenuhi kriteria tertentu terkait skala usaha, kekayaan bersih, dan penjualan tahunan, sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008. Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018, pelaku UMKM dengan peredaran bruto tidak lebih dari Rp 4,8 miliar per tahun terkenakan Pajak Penghasilan (PPh) final sebesar 0,5% dari omzet. Tarif ini telah menyesuaikan dari sebelumnya 1% untuk memberikan keringanan kepada pelaku usaha.
Langkah-Langkah Menyusun Laporan Keuangan Bulanan untuk UMKM
1. Pengumpulan Data Keuangan
Langkah pertama dalam menyusun laporan keuangan adalah mengumpulkan semua dokumen dan data keuangan yang relevan. Data ini mencakup faktur penjualan, kuitansi pembelian, laporan bank, serta bukti transaksi lainnya. Anda harus mengumpulkan data secara sistematis untuk memastikan bahwa setiap transaksi tercatat dengan baik dalam buku kas untuk transaksi tunai dan jurnal umum untuk transaksi non-tunai.
2. Kategorisasi Transaksi
Setelah data terkumpul, transaksi perlu dikategorikan sesuai jenisnya. Pengelompokan ini mencakup:
- Pendapatan: Semua pemasukan dari penjualan barang atau jasa.
- Biaya Operasional: Pengeluaran yang diperlukan untuk menjalankan bisnis, seperti biaya sewa, gaji, dan pembelian bahan baku.
- Beban Usaha: Biaya tambahan yang tidak langsung terkait dengan produksi, seperti biaya iklan dan promosi.
- Pajak: Kewajiban pajak yang harus dibayar, seperti PPN dan PPh 21.
Pengelompokan transaksi ini penting untuk mempermudah proses penyusunan laporan keuangan yang akurat dan sesuai dengan ketentuan perpajakan.
3. Pembuatan Buku Keuangan
UMKM perlu memiliki beberapa jenis buku keuangan untuk mencatat semua transaksi, antara lain:
- Buku Arus Kas: Mencatat aliran uang masuk dan keluar selama periode tertentu.
- Buku Persediaan Barang: Mengelola stok barang menggunakan metode fisik (menghitung fisik barang pada tanggal tertentu) atau metode perpetual (setiap jenis persediaan memiliki rekening sendiri).
- Buku Pembelian: Mencatat pembelian yang belum terbayar secara tunai.
- Buku Penjualan: Anda harus mencatat penjualan barang yang telah dilakukan dan melampirkan salinan faktur yang relevan.
- Buku Biaya: Mencatat semua biaya produksi dan pemasaran, termasuk biaya overhead seperti listrik, telepon, dan gaji karyawan.
- Buku Utang dan Piutang: Mengelola catatan mengenai utang yang harus dibayar dan piutang yang belum tertagih.
4. Penyusunan Laporan Keuangan Bulanan
Setelah pencatatan dan pengelompokan transaksi selesai, langkah berikutnya adalah menyusun laporan keuangan bulanan. Laporan ini mencakup:
- Neraca: Menyajikan posisi keuangan pada akhir bulan, termasuk aset, kewajiban, dan ekuitas.
- Laporan Laba Rugi: Menunjukkan pendapatan dan beban selama periode berjalan, serta laba atau rugi bersih.
- Laporan Arus Kas: Menggambarkan aliran kas masuk dan keluar, meliputi kegiatan operasional, investasi, dan pendanaan.
Gunakan format yang sesuai dengan standar akuntansi dan peraturan perpajakan yang berlaku di Indonesia.
5. Verifikasi dan Revisi
Sebelum Anda menggunakan atau melaporkan laporan keuangan, pastikan untuk melakukan verifikasi dan revisi. Cek konsistensi data, koreksi kesalahan pencatatan, dan lakukan rekonsiliasi antara laporan keuangan dengan laporan bank serta dokumen pendukung lainnya untuk memastikan keakuratan.
6. Pelaporan dan Penyimpanan Dokumen
Setelah Anda menyusun dan memeriksa laporan keuangan, langkah terakhir adalah melaporkan kewajiban pajak sesuai peraturan yang berlaku dan menyimpan semua dokumen pendukung. Penyimpanan dokumen secara tertib sangat penting untuk kebutuhan audit atau pemeriksaan di masa depan.
Kesimpulan
Penyusunan laporan keuangan bulanan untuk UMKM adalah proses yang penting dan membutuhkan ketelitian. Dengan mengikuti langkah-langkah yang tepat, UMKM dapat menghasilkan laporan keuangan yang akurat, mematuhi peraturan perpajakan, dan mendukung pengambilan keputusan bisnis yang lebih baik. Anda mungkin menghadapi beberapa tantangan selama proses pengajuan, jadi penting untuk mengetahui cara mengatasinya agar proses berjalan dengan lancar.
Baca Lainnya : Tantangan dalam Mengurus Surat Keterangan Bebas (SKB) Pajak dan Cara Mengatasinya
Permudah penyusunan laporan keuangan Anda dengan jasa laporan keuangan bulanan kami. Hubungi Kantor Konsultan Pajak Ashadi dan Rekan untuk bantuan profesional!
KPP Ashadi dan Rekan
KKP ASHADI DAN REKAN merupakan bagian dari firma Ashadi dan Rekan yang berdiri di tahun 2015 dan telah mendapatkan izin dari Kementerian Keuangan KMK No. 84/KM.1/PPPK/2015, Tanggal 17 November 2015. Dalam menjalankan usahanya perusahaan memberikan pelayanan jasa konsultasi pada bidang konsultasi perpajakan, transfer pricing documentation, litigasi pajak dan training.
Hubungi Kami :
Hotline : +6221 22085079
Call/WA : +62 818 0808 0605
+62 812 1009 8813
Email : info@kkpashadirekan.com