Faktur Pajak memiliki peran penting dalam administrasi perpajakan, khususnya bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP). Faktur ini berfungsi sebagai bukti pungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan/atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) atas penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) maupun Jasa Kena Pajak (JKP). Namun, tidak semua Faktur Pajak yang dibuat dapat diterima begitu saja. Faktur Pajak harus memenuhi syarat formal sesuai ketentuan yang berlaku. Jika tidak, PKP berpotensi menghadapi sanksi yang merugikan. Artikel ini membahas lebih lanjut mengenai sanksi atas Faktur Pajak tidak lengkap dan bagaimana cara menghindarinya.
Apa Itu Faktur Pajak Tidak Lengkap?
Faktur Pajak yang sah harus memenuhi persyaratan formal sesuai peraturan perpajakan. Persyaratan tersebut meliputi kelengkapan data, kejelasan informasi, ketepatan pengisian kode dan nomor seri, serta pencantuman tanda tangan. Oleh karena itu, Faktur Pajak yang tidak memenuhi salah satu dari persyaratan ini dianggap tidak lengkap.
Berikut merupakan contoh umum Faktur Pajak tidak lengkap :
- Data transaksi yang tidak jelas atau salah.
- Kesalahan pengisian kode atau nomor seri.
- Tidak adanya tanda tangan pihak yang berwenang.
Dalam kasus ini, PKP diwajibkan untuk segera memperbaikinya dengan membuat Faktur Pajak Pengganti.
Baca lainnya: Mengetahui Kriteria Faktur Pajak Tidak Lengkap
Sanksi atas Faktur Pajak Tidak Lengkap
Jika Faktur Pajak yang tidak lengkap tidak segera diperbaiki dengan Faktur Pajak Pengganti, PKP dapat dikenakan sanksi administratif sesuai dengan Pasal 14 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP). Besarnya sanksi berupa denda sebesar 1% dari Dasar Pengenaan Pajak (DPP).
Selain itu, Faktur Pajak Masukan yang tidak lengkap tidak dapat digunakan untuk mengkreditkan pajak. Jika PKP tetap mencoba mengkreditkan Faktur Pajak tidak lengkap dan hal ini terungkap dalam pemeriksaan pajak, maka PKP harus menghadapi konsekuensi tambahan, yaitu:
- Membayar kekurangan PPN yang seharusnya disetor.
- Membayar sanksi administratif atas kekurangan pembayaran PPN tersebut.
Sanksi ini tentu dapat membebani keuangan perusahaan dan berpotensi merusak reputasi bisnis di mata otoritas pajak.
Langkah-Langkah Koreksi Faktur Pajak Tidak Lengkap
Jika Faktur Pajak tidak lengkap sudah terlanjur dikreditkan, PKP dapat mengambil langkah berikut untuk memperbaiki situasi sebelum dilakukan pemeriksaan pajak:
- Meminta Faktur Pajak Pengganti
PKP perlu meminta lawan transaksi untuk membuat Faktur Pajak Pengganti yang memuat data yang benar dan lengkap. - Membuat pembetulan SPT
Setelah menerima Faktur Pajak Pengganti, PKP harus segera melakukan pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) untuk masa pajak yang relevan. - Mengajukan pengkreditan ulang
Faktur Pajak Pengganti yang telah diterima dapat digunakan untuk mengajukan pengkreditan ulang sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Langkah-langkah ini membantu PKP untuk mengurangi risiko sanksi di masa mendatang. Oleh karena itu, langkah-langkah tersebut juga memastikan kepatuhan terhadap peraturan perpajakan.
Kesimpulan
Penting bagi setiap PKP untuk memahami dan mematuhi ketentuan terkait Faktur Pajak guna menghindari risiko sanksi administratif. Faktur Pajak tidak lengkap tidak hanya menghambat pengkreditan PPN, tetapi juga dapat menimbulkan denda dan kewajiban tambahan. Dengan memastikan kelengkapan Faktur Pajak dan segera memperbaiki dokumen yang bermasalah, PKP dapat menjaga kelancaran administrasi perpajakan.
Jangan biarkan kelalaian administrasi pajak menghambat bisnis Anda. Hubungi Kantor Konsultan Pajak Ashadi dan Rekan untuk solusi konsultasi perpajakan terbaik. Kami siap membantu Anda memastikan kepatuhan pajak yang optimal!
KPP Ashadi dan Rekan
KKP ASHADI DAN REKAN merupakan bagian dari firma Ashadi dan Rekan yang berdiri di tahun 2015 dan telah mendapatkan izin dari Kementerian Keuangan KMK No. 84/KM.1/PPPK/2015, Tanggal 17 November 2015. Dalam menjalankan usahanya perusahaan memberikan pelayanan jasa konsultasi pada bidang konsultasi perpajakan, transfer pricing documentation, litigasi pajak dan training.
Hubungi Kami :
Hotline : +6221 22085079
Call/WA : +62 818 0808 0605
+62 812 1009 8813
Email : info@kkpashadirekan.com