Sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP), menerbitkan Faktur Pajak merupakan kewajiban yang harus dipenuhi dalam setiap penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP). Oleh karena itu, Faktur Pajak berfungsi sebagai bukti pungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan/atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). Karena peran strategisnya, Faktur Pajak wajib mematuhi ketentuan yang diatur dalam peraturan perpajakan di Indonesia. Ketidaksesuaian dalam penerbitannya dapat menyebabkan faktur tersebut dianggap tidak lengkap, yang dapat berdampak serius bagi PKP.
Pengertian Faktur Pajak Tidak Lengkap
Faktur Pajak dianggap tidak lengkap apabila tidak memenuhi informasi yang diwajibkan berdasarkan Pasal 13 ayat (5) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang PPN dan PPnBM. Faktur Pajak ini tidak hanya menjadi bukti pemungutan pajak, tetapi juga berfungsi sebagai dokumen untuk mengkreditkan pajak masukan. Ketidaklengkapan Faktur Pajak biasanya terjadi karena pengisian yang tidak benar, data yang tidak jelas, atau adanya elemen penting yang hilang.
Kriteria Faktur Pajak Lengkap
Sesuai dengan ketentuan Pasal 13 ayat (5) UU PPN, Faktur Pajak yang lengkap harus mencakup informasi berikut:
- Nama, alamat, dan NPWP PKP yang menyerahkan BKP atau JKP.
- Identitas pembeli
- BKP atau penerima JKP, termasuk nama, alamat, NPWP, atau nomor paspor (untuk orang pribadi luar negeri).
- Jenis barang atau jasa, total harga, dan rincian diskon.
- Besarnya PPN dan PPnBM yang terutang.
- Kode dan nomor seri Faktur Pajak, serta tanggal pembuatannya.
- Nama dan tanda tangan pejabat yang berwenang menandatangani Faktur Pajak.
Baca lainnya: Cara Pembuatan dan Pelaporkan Faktur Pajak Digunggung
Kriteria Faktur Pajak Tidak Lengkap
Jika salah satu elemen di atas tidak dipenuhi, maka Faktur Pajak akan dianggap tidak lengkap. Berdasarkan Pasal 31 ayat (3) PER-03/PJ/2022, Faktur Pajak yang tidak lengkap mengakibatkan pajak masukan tidak dapat dikreditkan. Berikut adalah beberapa contoh kondisi yang membuat Faktur Pajak dinyatakan tidak lengkap:
- Faktur pajak tidak diisi dengan lengkap, jelas, dan sesuai ketentuan yang berlaku.
- Faktur pajak tidak ditandatangani oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) atau oleh pegawai yang telah ditunjuk secara resmi oleh PKP.
- Pengusaha Kena Pajak (PKP) menggunakan Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP) yang sama untuk transaksi dalam periode pajak yang sama.
- Pengusaha Kena Pajak (PKP) menerbitkan faktur pajak dan NSFP yang tidak sesuai dengan aturan yang tercantum dalam PER-03/PJ/2022.
- Pengusaha Kena Pajak (PKP) tidak melaporkan atau lupa melaporkan petugas yang berwenang untuk menandatangani faktur pajak kepada kepala KPP tempat PKP terdaftar.
Faktur Pajak yang Dianggap Tidak Dibuat
faktur pajak juga dapat dianggap tidak dibuat oleh petugas pajak. Berdasarkan Pasal 33 ayat (1) PER-03/PJ/2022, faktur pajak dianggap tidak dibuat jika diterbitkan lebih dari tiga bulan setelah waktu yang seharusnya, sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (2) dan Pasal 4 ayat (3) PER-03/PJ/2022.
Seperti halnya pada faktur pajak yang tidak lengkap, pajak masukan dari faktur pajak yang dianggap tidak dibuat pun tidak dapat dikreditkan. Selain itu, menurut Pasal 3 ayat (2), waktu penerbitan faktur pajak standar adalah:
- Saat penyerahan BKP dan/atau JKP
- Saat pembayaran diterima sebelum penyerahan BKP dan/atau JKP
- Saat pembayaran termin pada penyerahan sebagian tahap pekerjaan
- Saat ekspor BKP berwujud, BKP tidak berwujud, dan/atau JKP
Pasal 4 ayat (3) mengharuskan wajib pajak menerbitkan faktur pajak gabungan paling lambat pada akhir bulan penyerahan barang atau jasa kena pajak. Sebagai hasilnya, hal ini memastikan kepatuhan terhadap ketentuan perpajakan yang berlaku.
Kesimpulan
Kepatuhan terhadap ketentuan penerbitan Faktur Pajak sangat penting bagi PKP untuk menghindari potensi sanksi administrasi maupun risiko tidak dapat mengkreditkan pajak masukan. Oleh karena itu, dengan memahami kriteria Faktur Pajak tidak lengkap dan langkah koreksi yang diperlukan, PKP dapat menjaga kelancaran administrasi perpajakan dan mengurangi risiko yang merugikan.
Selesaikan urusan perpajakan Anda dengan layanan Konsultan Pajak profesional dari Kantor Konsultan Pajak Ashadi dan Rekan.
KPP Ashadi dan Rekan
KKP ASHADI DAN REKAN merupakan bagian dari firma Ashadi dan Rekan yang berdiri di tahun 2015 dan telah mendapatkan izin dari Kementerian Keuangan KMK No. 84/KM.1/PPPK/2015, Tanggal 17 November 2015. Dalam menjalankan usahanya perusahaan memberikan pelayanan jasa konsultasi pada bidang konsultasi perpajakan, transfer pricing documentation, litigasi pajak dan training.
Hubungi Kami :
Hotline : +6221 22085079
Call/WA : +62 818 0808 0605
+62 812 1009 8813
Email : info@kkpashadirekan.com