Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sektor pertambangan memiliki peran penting dalam menopang penerimaan negara, terutama dari industri yang menggunakan sumber daya alam seperti pertambangan panas bumi. Untuk mengidentifikasi dan mengelola setoran pajak dari sektor ini, pemerintah menetapkan kode akun pajak khusus, yakni 411317. Kode ini digunakan secara spesifik untuk PBB sektor pertambangan panas bumi, yang mencakup berbagai jenis setoran terkait dengan pengelolaan dan administrasi pajak yang berlaku dalam sektor tersebut.
Jenis Setoran untuk Kode Akun Pajak 411317
Berikut ini adalah tabel yang menjelaskan kode jenis setoran (KJS) yang terkait dengan kode akun pajak 411317 untuk berbagai jenis pembayaran dalam PBB sektor pertambangan panas bumi:
Kode Jenis Setoran (KJS) | Jenis Setoran | Keterangan |
100 | SPPT PBB Sektor Pertambangan untuk Pertambangan Panas Bumi | Untuk pembayaran jumlah yang masih terutang yang tercantum dalam SPPT PBB Sektor Pertambangan untuk Pertambangan Panas Bumi. |
106 | Pembayaran PBB dari Kegiatan Permintaan Keterangan | Untuk pembayaran PBB yang masih harus disetor sebagai akibat permintaan keterangan terhadap pihak terkait yang tercantum dalam Berita Acara Pemeriksaan Khusus (BAPK/BAP). |
300 | STP Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pertambangan untuk Pertambangan Panas Bumi | Untuk pembayaran jumlah yang masih terutang yang tercantum dalam STP PBB Sektor Pertambangan untuk kegiatan Pertambangan Panas Bumi. |
310 | SKP Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pertambangan untuk Pertambangan Panas Bumi | Untuk pembayaran jumlah yang masih harus diselesaikan yang tercantum dalam SKP PBB Sektor Pertambangan yang berkaitan dengan Pertambangan Panas Bumi. |
390 | Pembayaran Berdasarkan Surat Keputusan Pembetulan atau Putusan Pengadilan | Untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar dalam Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali. |
501 | Pengungkapan Ketidakbenaran PBB Sektor Pertambangan Panas Bumi | Untuk kekurangan pembayaran pajak yang masih harus disetor terkait pengungkapan ketidakbenaran sebagaimana tercantum dalam SPPT menurut UU KUP Pasal 8 ayat (3) atau (5). |
500 | PBB Sektor Pertambangan Panas Bumi atas Penghentian Penyidikan Tindak Pidana Pajak PBB Sektor Panas Bumi | Untuk pembayaran sanksi administrasi berupa denda terkait penghentian penyidikan tindak pidana perpajakan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 44B ayat (2) UU KUP. |
510 | Sanksi Administrasi atas Pengungkapan Ketidakbenaran Perbuatan atau ketidakbenaran Pembayaran PBB Sektor Pertambangan Panas Bumi | Untuk pembayaran sanksi administrasi berupa denda atas ketidakbenaran perbuatan atau pengisian SPT menurut Pasal 8 ayat (3) dan (5) UU KUP. |
511 | Sanksi Administrasi atas Penghentian Penyidikan Tindak Pidana | Untuk pembayaran sanksi administrasi berupa denda terkait penghentian penyidikan tindak pidana perpajakan yang diatur dalam Pasal 44B ayat (2) UU KUP. |
Pentingnya Memahami Kode Akun Pajak 411317
Dengan memahami kode akun pajak 411317 dan jenis setoran terkait, wajib pajak di sektor pertambangan panas bumi dapat memastikan kepatuhan pajak yang benar sesuai ketentuan. Setiap jenis pembayaran, mulai dari pajak pokok hingga sanksi administrasi, memiliki kode Jenis Setoran (KJS) yang spesifik, sehingga penjelasan di atas dapat membantu wajib pajak untuk melakukan pembayaran dengan benar dan menghindari kesalahan yang berpotensi menimbulkan sanksi.
Baca lainnya: Apa Itu SPT Induk? Simak Penjelasannya Berikut Ini!
Kesimpulan
Pemahaman kode akun pajak 411317 dan jenis setoran yang berlaku sangat penting bagi wajib pajak sektor panas bumi agar dapat melakukan pembayaran PBB sesuai aturan. Mengetahui kode jenis setoran yang benar bukan hanya membantu dalam kepatuhan, tetapi juga mencegah terjadinya kesalahan administratif yang dapat berdampak buruk bagi perusahaan.
Jika Anda membutuhkan bantuan lebih lanjut terkait perpajakan, tim di Kantor Konsultan Pajak Ashadi dan Rekan siap membantu Anda.
KPP Ashadi dan Rekan
KKP ASHADI DAN REKAN merupakan bagian dari firma Ashadi dan Rekan yang didirikan di tahun 2015 dan telah mendapatkan izin dari Kementerian Keuangan KMK No. 84/KM.1/PPPK/2015, Tanggal 17 November 2015. Didalam menjalankan usahanya perusahaan memberikan pelayanan jasa konsultasi pada bidang konsultasi perpajakan, transfer pricing documentation, litigasi pajak dan training.
Hubungi Kami :
Hotline : +6221 22085079
Call/WA : +62 818 0808 0605
+62 812 1009 8813
Email : info@kkpashadirekan.com