Kode akun pajak 411314 ditetapkan khusus untuk pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di sektor perhutanan. Pajak ini dikenakan atas kepemilikan dan pemanfaatan lahan hutan, di mana pembayaran yang terkait disalurkan ke kas negara sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kode ini menandai jenis setoran PBB dari sektor perhutanan dengan peruntukan dan proses administratif berbeda.
Jenis Setoran untuk Kode Akun Pajak 411314
Berikut adalah rincian mengenai jenis setoran dalam kode akun pajak 411314 yang berlaku untuk pembayaran PBB di sektor perhutanan:
Kode Jenis Setoran (KJS) | Jenis Setoran | Keterangan |
100 | SPPT PBB Sektor Perhutanan | Untuk pembayaran jumlah pajak terutang yang tercantum dalam SPPT PBB Sektor Perhutanan. |
106 | Pembayaran Berdasarkan Permintaan Keterangan | Untuk pembayaran PBB yang terutang akibat permintaan keterangan terhadap pihak terkait dalam Berita Acara Pemeriksaan Keterangan (BAPK) atau Berita Acara Pemeriksaan (BAP). |
300 | STP PBB Sektor Perhutanan | Untuk pembayaran jumlah pajak terutang yang tercantum dalam STP PBB Sektor Perhutanan. |
310 | SKP PBB Sektor Perhutanan | Untuk pembayaran jumlah pajak terutang yang tercantum dalam SKP PBB Sektor Perhutanan. |
390 | Pembayaran atas Putusan Banding atau Keberatan | Untuk pembayaran jumlah pajak terutang, DJP akan merujuk pada Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali, termasuk pajak yang tidak dikembalikan. |
500 | Pajak Bumi dan Bangunan Perhutanan atas Pengungkapan Ketidakbenaran | Untuk pembayaran kekurangan pajak berdasarkan SPPT karena adanya pengungkapan ketidakbenaran sesuai dengan Pasal 8 ayat (3) atau Pasal 8 ayat (5) UU KUP. |
501 | Pajak Bumi dan Bangunan Perhutanan atas Penghentian Penyidikan | Untuk pembayaran kekurangan pajak yang terutang karena penghentian penyidikan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2) UU KUP. |
510 | Sanksi Administrasi atas Ketidakbenaran Perbuatan atau Ketidakbenaran pembayaran PBB Sektor Perhutanan | Untuk pembayaran sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan, akibat ketidakbenaran perbuatan pajak sesuai Pasal 8 ayat (3) atau kesalahan pengisian SPT sesuai Pasal 8 ayat (5) UU KUP. |
511 | Sanksi Administrasi atas Penghentian Penyidikan tindak pidana | Untuk pembayaran sanksi administrasi berupa denda akibat penghentian penyidikan tindak pidana perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2) UU KUP. |
Penjelasan Setiap Kode Jenis Setoran (KJS)
- SPPT PBB Sektor Perhutanan (KJS 100) – Wajib Pajak harus membayar jumlah terutang yang tercantum dalam SPPT PBB sektor perhutanan dari otoritas pajak.
- Permintaan Keterangan (KJS 106) – Pembayaran diperlukan jika Wajib Pajak menerima permintaan keterangan dari otoritas pajak terkait kewajiban pajak yang harus disetor.
- STP dan SKP PBB Sektor Perhutanan (KJS 300 & KJS 310) – Pembayaran ini dilakukan sesuai jumlah terutang yang tercantum dalam STP atau SKP PBB sektor perhutanan. STP dikeluarkan sebagai tagihan pajak sedangkan SKP menguraikan ketetapan pajak yang harus dipenuhi oleh Wajib Pajak.
- Pembayaran atas Putusan Banding atau Keberatan (KJS 390) – Jika Wajib Pajak mengajukan banding atau keberatan dan akhirnya mendapatkan putusan yang mengharuskan pembayaran, pembayaran ini dilakukan sebagai bentuk pelunasan kewajiban pajak sesuai putusan tersebut.
- Pengungkapan Ketidakbenaran dan Penghentian Penyidikan (KJS 500 & KJS 501) – Ketika Wajib Pajak mengungkapkan ketidakbenaran atau ketika terjadi penghentian penyidikan, pembayaran dilakukan untuk melunasi kekurangan pajak yang muncul dalam situasi tersebut.
- Sanksi Administratif (KJS 510 & KJS 511) – Sanksi administratif berupa denda atau kenaikan dikenakan sebagai akibat dari ketidakbenaran atau penghentian penyidikan.
Kesimpulan
Kode akun pajak 411314 memiliki peranan krusial dalam pengelolaan pembayaran PBB di sektor perhutanan, dengan beberapa jenis setoran yang masing-masing mewakili situasi perpajakan tertentu. Setiap jenis setoran, dari pokok pajak hingga sanksi, memiliki tujuan berbeda agar pembayaran sesuai ketentuan.
Untuk informasi lebih lanjut atau bantuan terkait perpajakan, Anda dapat menghubungi Kantor Konsultan Pajak Ashadi dan Rekan, mitra terpercaya Anda dalam konsultasi pajak.
KPP Ashadi dan Rekan
KKP ASHADI DAN REKAN merupakan bagian dari firma Ashadi dan Rekan yang didirikan di tahun 2015 dan telah mendapatkan izin dari Kementerian Keuangan KMK No. 84/KM.1/PPPK/2015, Tanggal 17 November 2015. Didalam menjalankan usahanya perusahaan memberikan pelayanan jasa konsultasi pada bidang konsultasi perpajakan, transfer pricing documentation, litigasi pajak dan training.
Hubungi Kami :
Hotline : +6221 22085079
Call/WA : +62 818 0808 0605
+62 812 1009 8813
Email : info@kkpashadirekan.com