Wajib Pajak Luar Negeri dikenakan PPh Pasal 26 atas penghasilan yang diperoleh dari sumber di Indonesia. Selain itu, kode akun pajak 411127 mengidentifikasi setoran terkait PPh Pasal 26 dalam sistem perpajakan. Oleh karena itu, dengan memahami kode ini, Wajib Pajak memastikan bahwa pembayaran pajak dilakukan dengan tepat sesuai peraturan. Berikut adalah penjelasan mengenai berbagai jenis setoran yang dikenakan PPh Pasal 26 beserta Kode Jenis Setorannya (KJS).

Jenis Setoran Berdasarkan Kode Akun Pajak 411127

Berikut adalah tabel yang mencakup berbagai jenis setoran pajak terkait PPh Pasal 26 beserta penjelasan detailnya:

NoKJSJenis SetoranKeterangan
1100Masa PPh Pasal 26Untuk pembayaran PPh Pasal 26 dalam SPT Masa, kecuali dividen, bunga, royalti, jasa, dan laba setelah pajak BUT, termasuk pengalihan harta sesuai PMK 82/2009 dan PER-52/2009.
2101PPh Pasal 26 atas DividenUntuk Pembayaran PPh atas dividen kepada Wajib Pajak luar negeri dalam SPT Masa.
3102PPh Pasal 26 atas BungaUntuk pembayaran PPh atas bunga, termasuk diskonto, premi, dan jaminan utang kepada Wajib Pajak luar negeri.
4103PPh Pasal 26 atas RoyaltiUntuk pembayaran PPh atas royalti kepada Wajib Pajak luar negeri.
5104PPh Pasal 26 atas JasaUntuk pembayaran PPh atas jasa kepada Wajib Pajak luar negeri.  
6105PPh Pasal 26 atas Laba setelah Pajak BUTPembayaran PPh atas laba setelah pajak dari bentuk usaha tetap (BUT), tercantum dalam SPT Tahunan.
7106Pembayaran Pajak Masa berdasarkan permintaan keteranganUntuk pembayaran pajak yang harus disetor akibat permintaan keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
8199Pembayaran Pendahuluan SKP PPh Pasal 26Pembayaran pendahuluan sebelum penerbitan SKP.
9300STP PPh Pasal 26Untuk pembayaran pajak sesuai STP, kecuali untuk dividen, bunga, royalti, jasa, dan laba setelah pajak BUT.
10301STP PPh Pasal 26 atas Dividen, Bunga, Royalti, Jasa, dan Laba setelah Pajak BUTUntuk pembayaran pajak sesuai STP untuk dividen, bunga, royalti, jasa, dan laba setelah pajak BUT.
11310SKPKB PPh Pasal 26Untuk pembayaran pajak kurang bayar dalam SKPKB, kecuali untuk dividen, bunga, royalti, jasa, dan laba setelah pajak BUT.
12311SKPKB PPh Pasal 26 atas Dividen, Bunga, Royalti, Jasa, dan Laba setelah Pajak BUTUntuk pembayaran pajak kurang bayar dalam SKPKB untuk dividen, bunga, royalti, jasa, dan laba setelah pajak BUT.
13320SKPKBT PPh Pasal 26Untuk pembayaran tambahan pajak kurang bayar dalam SKPKBT, kecuali untuk dividen, bunga, royalti, jasa, dan laba setelah pajak BUT. 
14321SKPKBT PPh Pasal 26 atas Dividen, Bunga, Royalti, Jasa, dan Laba setelah Pajak BUTUntuk pembayaran tambahan pajak kurang bayar dalam SKPKBT untuk dividen, bunga, royalti, jasa, dan laba setelah pajak BUT.
15500PPh Pasal 26 atas Pengungkapan KetidakbenaranUntuk pembayaran pajak atas pengungkapan ketidakbenaran sesuai Pasal 8 UU KUP.
16501PPh Pasal 26 atas Penghentian Penyidikan Tindak PidanaUntuk pembayaran pajak atas penghentian penyidikan tindak pidana sesuai Pasal 44B UU KUP.
17510Sanksi Administrasi atas Pengungkapan KetidakbenaranUntuk pembayaran denda atau kenaikan atas pengungkapan ketidakbenaran PPh Pasal 26.
18511Sanksi Administrasi atas Penghentian Penyidikan Tindak PidanaUntuk pembayaran denda atas penghentian penyidikan tindak pidana perpajakan.
19590Pembayaran atas Surat KeputusanUntuk pembayaran pajak sesuai Surat Keputusan Pembetulan, Keberatan, Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali.

Kesimpulan

Wajib Pajak luar negeri dikenakan PPh Pasal 26 atas penghasilan yang diatur dalam Kode Akun Pajak 411127. Selain itu, dengan memahami kode jenis setoran (KJS), Wajib Pajak memastikan pembayaran dilakukan dengan benar dan sesuai ketentuan hukum. Oleh karena itu, penggunaan kode-kode ini memudahkan pelaporan dan pengawasan pembayaran pajak.

Baca lainnya: Kode Akun Pajak 411126 dan Jenis Setoran PPh Pasal 25/29 Badan

Untuk informasi lebih lanjut mengenai pembayaran PPh Pasal 26 atau jenis pajak lainnya, hubungi Kantor Konsultan Pajak Ashadi dan Rekan. Kami siap membantu kebutuhan perpajakan Anda.

KPP Ashadi dan Rekan

KKP ASHADI DAN REKAN merupakan bagian dari firma Ashadi dan Rekan yang berdiri di tahun 2015 dan telah mendapatkan izin dari Kementerian Keuangan KMK No. 84/KM.1/PPPK/2015, Tanggal 17 November 2015. Dalam menjalankan usahanya perusahaan memberikan pelayanan jasa konsultasi pada bidang konsultasi perpajakan, transfer pricing documentation, litigasi pajak dan training.

Hubungi Kami :

Hotline : +6221 22085079

Call/WA : +62 818 0808 0605

               +62 812 1009 8813

Email : info@kkpashadirekan.com