Setiap perusahaan yang menjalankan bisnis di Indonesia wajib mematuhi peraturan perpajakan, termasuk dalam pelaporan dan pembayaran Pajak Penghasilan (PPh). Pemerintah menggunakan sistem kode akun pajak untuk memastikan bahwa wajib pajak melakukan pembayaran PPh Badan dengan benar dan teridentifikasi sesuai ketentuan yang berlaku. Salah satu kode akun yang digunakan adalah Kode Akun Pajak 411126, yang dirancang khusus untuk setoran PPh Pasal 25 dan 29 bagi badan usaha. Oleh karena itu, kode ini sangat penting dalam membantu pemerintah dan wajib pajak melacak serta mencatat pembayaran pajak dengan tepat.

Kode Akun Pajak 411126 untuk PPh Pasal 25/29 Badan

Dengan menggunakan kode ini, wajib pajak dapat memastikan bahwa setiap pembayaran PPh badan dicatat dengan benar sesuai dengan jenis setoran yang berlaku. Berikut adalah tabel jenis setoran PPh Pasal 25/29 yang terkait dengan Kode Akun Pajak 411126:

No.Kode Jenis SetoranJenis SetoranKeterangan
1.100Masa PPh Pasal 25 BadanUntuk pembayaran Masa PPh Pasal 25 Badan yang terutang.
2.106Pembayaran Pajak Masa yang berasal dari kegiatan permintaan keteranganUntuk pembayaran pajak yang harus disetor terkait permintaan keterangan dalam BAPK/BAP.
3.199Pembayaran Pendahuluan SKP PPh BadanUntuk pembayaran pajak sebelum diterbitkan surat ketetapan pajak PPh Badan.
4.200Tahunan PPh BadanUntuk pembayaran pajak yang masih harus dibayar dalam SPT Tahunan PPh Badan.
5.201Pembayaran Pajak Tahunan yang berasal dari kegiatan permintaan informasi yang dilakukan terhadap pihak-pihak terkait yang disebutkan dalam BAPK/BAP.Untuk pembayaran pajak tahunan terkait BAPK/BAP yang masih harus disetor.
6.300STP PPh BadanUntuk pembayaran jumlah yang tercantum dalam Surat Tagihan Pajak (STP).
7.310SKPKB PPh BadanUntuk pembayaran jumlah yang tertera dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).
8.320SKPKBT PPh BadanUntuk pembayaran jumlah dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT).
9.390Pembayaran berdasarkan Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali.Untuk pembayaran kekurangan yang tercantum dalam Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali, termasuk pajak yang tidak layak dikembalikan.
10.500PPh Badan atas pengungkapan ketidakbenaranUntuk kekurangan pembayaran pajak yang masih harus disetorkan dalam SPT PPh Badan terkait pengungkapan ketidakbenaran sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (3) atau Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang KUP.
11.501PPh Badan atas penghentian penyidikan tindak pidanaUntuk kekurangan pembayaran pajak yang masih harus disetorkan yang tercantum dalam SPT PPh Badan terkait penghentian penyidikan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 44B ayat (2) Undang-Undang KUP.
12.510Sanksi administrasi atas pengungkapan ketidakbenaran perbuatan atau ketidakbenaran pengisian SPT PPh BadanPembayaran sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan akibat pengungkapan ketidakbenaran perbuatan sesuai dengan Pasal 8 ayat (3) atau ketidakbenaran pengisian SPT berdasarkan Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang KUP sangat penting untuk dipatuhi. Oleh karena itu, wajib pajak harus memastikan bahwa mereka memahami ketentuan ini agar dapat memenuhi kewajiban perpajakan dengan benar.
13.511Sanksi administrasi atas penghentian penyidikan tindak pidana dibidang perpajakanUntuk pembayaran sanksi administrasi terkait penghentian penyidikan tindak pidana perpajakan sesuai dalam Pasal 44B ayat (2) Undang-Undang KUP

Kesimpulan

Kode Akun Pajak 411126 mengidentifikasi dan mencatat setoran pajak penghasilan Pasal 25 dan 29 yang dilakukan oleh badan usaha. Dengan menggunakan kode ini, pihak berwenang dapat melacak pembayaran pajak dan menyesuaikannya dengan jenis setoran yang terkait, seperti pembayaran angsuran, kurang bayar, atau sanksi administrasi. Oleh karena itu, badan usaha dapat memastikan kepatuhan perpajakan mereka sekaligus meminimalkan risiko sanksi atau permasalahan hukum. Karena itu, memahami fungsi dan penerapan kode akun pajak ini sangat penting bagi setiap wajib pajak badan untuk menjaga kelancaran administrasi perpajakan.

Baca Lainnya: Kode Akun Pajak 411125 dan Jenis Setoran PPh Pasal 25/29 Orang Pribadi

Jika Anda memerlukan panduan lebih lanjut tentang perpajakan, hubungi Kantor Konsultan Pajak Ashadi dan Rekan untuk solusi pajak yang tepat dan komprehensif!

KPP Ashadi dan Rekan

KKP ASHADI DAN REKAN merupakan bagian dari firma Ashadi dan Rekan yang berdiri di tahun 2015 dan telah mendapatkan izin dari Kementerian Keuangan KMK No. 84/KM.1/PPPK/2015, Tanggal 17 November 2015. Dalam menjalankan usahanya perusahaan memberikan pelayanan jasa konsultasi pada bidang konsultasi perpajakan, transfer pricing documentation, litigasi pajak dan training.

Hubungi Kami :

Hotline : +6221 22085079

Call/WA : +62 818 0808 0605

               +62 812 1009 8813

Email : info@kkpashadirekan.com