Dalam sistem perpajakan Indonesia, pemerintah menggunakan kode akun pajak sebagai alat penting untuk memfasilitasi pelaporan dan pembayaran pajak. Salah satu kode akun yang signifikan adalah Kode Akun Pajak 411125, yang secara khusus mengidentifikasi pembayaran pajak penghasilan (PPh) Pasal 25 dan Pasal 29 bagi wajib pajak orang pribadi. Dengan adanya kode ini, petugas dapat melacak dan mencatat setiap setoran pajak dengan akurat sesuai dengan jenis pajak dan objek yang dikenakan pajak.

Kode Pajak 411125 untuk PPh Pasal 25/29 Orang Pribadi

Wajib pajak orang pribadi menggunakan kode pajak 411125 untuk mengidentifikasi setoran pajak PPh Pasal 25/29, oleh karena itu, mereka dapat memastikan bahwa pembayaran pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

No.Kode Jenis SetoranJenis SetoranKeterangan
1.100Masa PPh Pasal 25 Orang PribadiUntuk pembayaran pajak penghasilan bulanan berdasarkan angsuran pajak.
2.101Masa PPh Pasal 25 Orang Pribadi Pengusaha TertentuUntuk pembayaran PPh Pasal 25 oleh pengusaha tertentu.
3.106Pembayaran Pajak Masa atas BAPK/BAP.Untuk pembayaran yang berasal dari permintaan keterangan pihak terkait yang tercantum dalam BAPK/BAP.
4.199Pembayaran Pendahuluan SKP PPh Orang PribadiUntuk pembayaran pajak pendahuluan terkait SKP Orang Pribadi.
5.200Tahunan PPh Orang PribadiUntuk pembayaran pajak tahunan yang dilakukan oleh wajib pajak orang pribadi.
6.201Pembayaran Pajak Tahunan atas BAPK/BAPUntuk pembayaran tahunan yang berasal dari permintaan keterangan pihak terkait dalam BAPK/BAP.
7.300STP PPh Orang PribadiUntuk pembayaran Surat Tagihan Pajak (STP) terkait kewajiban PPh orang pribadi.
8.310SKPKB PPh Orang PribadiUntuk pembayaran Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) terkait PPh Orang Pribadi.
9.320SKPKBT PPh Orang PribadiUntuk pembayaran Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT).
10.390Pembayaran atas Surat Keputusan Pembetulan, Keberatan, Banding, atau Putusan Peninjauan KembaliUntuk pembayaran pajak yang terkait keputusan pembetulan, keberatan, atau banding.
11.500PPh Orang Pribadi atas Pengungkapan KetidakbenaranUntuk pembayaran pajak atas pengungkapan ketidakbenaran.
12.501PPh Orang Pribadi atas Penghentian Penyidikan Tindak PidanaUntuk pembayaran pajak terkait penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan.
13.510Sanksi administrasi dapat berupa denda atau kenaikan akibat pengungkapan kesalahan dalam pengisian SPT PPh Orang Pribadi.Untuk pembayaran sanksi denda atau kenaikan atas pengungkapan ketidakbenaran atau kesalahan pengisian SPT.
14.511Sanksi Administrasi Atas Penghentian PenyidikanUntuk pembayaran sanksi terkait penghentian penyidikan tindak pidana pajak.

Wajib pajak menggunakan kode akun pajak 411125 sebagai referensi setoran ke kas negara untuk membayar PPh Pasal 25 dan 29 Orang Pribadi. Selain itu, kode ini mencakup berbagai keperluan, seperti pembayaran angsuran pajak, tagihan pajak kurang bayar, dan sanksi administrasi. Dengan demikian, penggunaan kode ini memastikan bahwa pembayaran pajak disetorkan dengan benar sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku.

Kesimpulan 

Kode Akun Pajak 411125 memainkan peran penting dalam memfasilitasi pelaporan dan pembayaran pajak penghasilan orang pribadi, khususnya untuk PPh Pasal 25 dan 29. Dengan memahami jenis-jenis setoran yang terkait dengan kode ini, wajib pajak dapat memastikan bahwa kewajiban perpajakan mereka terpenuhi dengan tepat waktu dan sesuai aturan. Menghindari kesalahan dalam pengisian dan pelaporan pajak dapat membantu wajib pajak terhindar dari sanksi administrasi dan potensi permasalahan hukum.

Baca lainnya: Kode Akun Pajak 411124 dan Jenis Setoran PPh Pasal 23

Untuk mendapatkan bantuan lebih lanjut mengenai pengelolaan pajak Anda, konsultasikan kebutuhan perpajakan Anda kepada Kantor Konsultan Pajak Ashadi dan Rekan. Kami siap membantu Anda memastikan kepatuhan pajak dengan layanan yang profesional dan terpercaya.

KPP Ashadi dan Rekan

KKP ASHADI DAN REKAN merupakan bagian dari firma Ashadi dan Rekan yang berdiri di tahun 2015 dan telah mendapatkan izin dari Kementerian Keuangan KMK No. 84/KM.1/PPPK/2015, Tanggal 17 November 2015. Dalam menjalankan usahanya perusahaan memberikan pelayanan jasa konsultasi pada bidang konsultasi perpajakan, transfer pricing documentation, litigasi pajak dan training.

Hubungi Kami :

Hotline : +6221 22085079

Call/WA : +62 818 0808 0605

               +62 812 1009 8813

Email : info@kkpashadirekan.com