Pemerintah Indonesia mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas sebagian besar transaksi barang dan jasa. Namun, pemerintah juga menetapkan beberapa jenis jasa yang tidak dikenakan PPN berdasarkan pertimbangan ekonomi, sosial, dan budaya. Kebijakan ini bertujuan untuk meringankan beban masyarakat dan memastikan bahwa sektor-sektor penting yang menyangkut hajat hidup orang banyak tidak memberatkan. Oleh karena itu, artikel ini akan menjelaskan jasa-jasa yang tidak dikenakan PPN beserta dasar hukumnya.

Pengertian Jasa yang Tidak Dikenakan PPN

Jasa yang tidak dikenakan PPN merupakan jenis layanan yang dikecualikan dari pengenaan PPN berdasarkan undang-undang. Pengecualian ini didasarkan pada faktor ekonomi, sosial, dan budaya. Sebagai contoh, beberapa jenis jasa digunakan untuk kepentingan umum, seperti kesehatan, pendidikan, dan keuangan. Selain itu, jasa-jasa tersebut sering kali terkait dengan pelayanan non-komersial yang memiliki peran vital dalam kehidupan masyarakat.

Dasar Hukum Jasa yang Tidak Dikenakan PPN

Beberapa peraturan perundang-undangan mengatur dasar hukum pengecualian PPN untuk jasa-jasa tertentu. Awalnya, aturan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang PPN, yang kemudian diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 dan terakhir disempurnakan dengan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Dalam UU HPP, pengecualian PPN untuk jasa diatur di Pasal 16B, yang mengatur berbagai jenis jasa yang tidak dikenakan PPN. Implementasi teknisnya dijabarkan lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) serta diperkuat dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak.

Baca lainnya: Apa Itu Barang Kena Pajak (BKP) dan Apa Saja Jenisnya? Simak Penjelasan Berikut!

Jenis-Jenis Jasa yang Tidak Dikenakan PPN

Berdasarkan UU HPP Pasal 16B, ada beberapa kategori jasa yang dikecualikan dari PPN, yaitu:

1. Jasa pelayanan kesehatan medis

Jasa kesehatan medis meliputi layanan penting yang menyangkut kebutuhan dasar masyarakat, seperti berikut:

  • Jasa dokter umum, dokter spesialis, dokter gigi, dan dokter hewan
  • Layanan ahli kesehatan seperti ahli gigi, ahli gizi, fisioterapis, dan akupunktur
  • Layanan rumah sakit, klinik kesehatan, laboratorium, dan kebidanan
  • Jasa paramedis, perawat, psikolog, psikiater, serta pengobatan alternatif

2. Jasa pelayanan sosial

Jasa ini mencakup panti asuhan dan panti jompo, pemadam kebakaran, layanan pemberian pertolongan darurat, lembaga rehabilitasi, dan rumah duka. Selain itu, layanan tersebut berperan penting dalam memenuhi kebutuhan masyarakat.

3. Jasa keuangan

Meliputi jasa pengumpulan dana dari masyarakat, seperti giro, deposito berjangka, sertifikat deposito, dan tabungan, serta dokumen lain yang dipersamakan dengan surat berharga tersebut. Termasuk juga jasa peminjaman dana, jasa pembiayaan dan penyaluran kredit, serta jasa penjaminan.

4. Jasa asuransi

Perusahaan asuransi menyediakan layanan ini kepada para pemegang polis, yang mencakup asuransi jiwa, asuransi kerugian, dan reasuransi. Namun, jasa di sektor asuransi ini tidak mencakup layanan pendukung seperti agen asuransi, konsultan asuransi, dan penilai kerugian asuransi.

5. Jasa Pendidikan

Jasa pendidikan yang tidak dikenakan PPN mencakup layanan pendidikan di sekolah serta penyelenggaraan pendidikan di luar sekolah, seperti berbagai kursus keterampilan dan kursus bahasa asing. Oleh karena itu, berbagai bentuk pendidikan ini diakui sebagai bagian dari layanan vital yang tidak membebani masyarakat.

6. Jasa kesenian dan hiburan

Bidang kesenian dan hiburan yang bebas dari PPN mencakup semua jenis kesenian yang sudah dikenai pajak daerah. Langkah ini bertujuan untuk menghindari pajak berganda. Contohnya adalah pertunjukan teater yang diselenggarakan secara gratis dan tidak memiliki tujuan komersial.

7. Jasa tenaga kerja

Meliputi jasa pencarian dan penyediaan tenaga kerja serta layanan penyelenggaraan pelatihan bagi tenaga kerja.

8. Jasa perhotelan

Mencakup layanan penyewaan kamar di berbagai jenis tempat penginapan, seperti motel, losmen, hotel, dan sejenisnya. Juga termasuk layanan penyewaan ruangan untuk acara pertemuan atau kegiatan lainnya.

9. Jasa yang disediakan pemerintah dalam rangka menjalankan tugas pemerintahan

Jenis layanan ini termasuk dalam kegiatan pelayanan yang hanya dapat dilaksanakan oleh pemerintah sesuai dengan kewenangannya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu, layanan tersebut memiliki karakteristik khusus yang membedakannya dari layanan lainnya.

Ini mencakup layanan seperti:

  • Pemberian Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
  • Pembuatan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  • Pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Pemberian hak paten, merek, dan hak cipta

10. Jasa penyediaan tempat parker

Termasuk penyediaan area parkir yang dilakukan oleh pemilik kepada pengguna dengan dikenakan biaya.

11. Jasa boga atau catering

yaitu segala bentuk layanan penyediaan makanan dan minuman

Kesimpulan

Pemerintah menerapkan kebijakan untuk memastikan bahwa jasa yang vital bagi masyarakat tidak memberatkan secara finansial dengan tidak mengenakan PPN pada layanan tersebut. Jasa-jasa tersebut meliputi pelayanan kesehatan, pendidikan, sosial, dan keuangan, yang semuanya memiliki peran penting dalam mendukung kebutuhan dasar masyarakat dan menggerakkan perekonomian. Oleh karena itu, pemerintah mendasarkan pengecualian ini pada pertimbangan hukum yang kuat sebagai bagian dari strategi untuk menjaga kesejahteraan masyarakat.

Untuk konsultasi lebih lanjut mengenai jasa yang tidak dikenakan PPN dan bagaimana Anda bisa memanfaatkannya, jangan ragu untuk menghubungi Kantor Konsultan Pajak Ashadi dan Rekan. Kami siap membantu Anda!

KPP Ashadi dan Rekan

KKP ASHADI DAN REKAN merupakan bagian dari firma Ashadi dan Rekan yang berdiri di tahun 2015 dan telah mendapatkan izin dari Kementerian Keuangan KMK No. 84/KM.1/PPPK/2015, Tanggal 17 November 2015. Dalam menjalankan usahanya perusahaan memberikan pelayanan jasa konsultasi pada bidang konsultasi perpajakan, transfer pricing documentation, litigasi pajak dan training.

Hubungi Kami :

Hotline : +6221 22085079

Call/WA : +62 818 0808 0605

               +62 812 1009 8813

Email : info@kkpashadirekan.com