Bagi Anda yang bekerja sebagai freelancer atau pekerja lepas, penting untuk mengetahui bahwa Anda tetap memiliki kewajiban untuk membayar pajak penghasilan. Meski tidak terikat pada perusahaan, pekerjaan freelance tetap dianggap sebagai sumber penghasilan yang harus dilaporkan dan dikenai pajak.

Seiring berkembangnya zaman, definisi pekerjaan freelance juga semakin luas. Misalnya, seseorang yang berhenti bekerja di sebuah perusahaan kemudian memutuskan untuk menjual barang-barang secara online, juga termasuk kategori freelancer yang wajib melaporkan pajak penghasilannya.

Apa Itu Freelancer?

Freelancer adalah individu yang bekerja secara independen tanpa komitmen jangka panjang dengan satu perusahaan atau individu tertentu. Terkait dengan pajak, apakah mereka juga dikenakan kewajiban membayar pajak penghasilan? Jawabannya adalah ya. Mengutip dari laman resmi Indonesia.go.id, meskipun tidak terikat dengan perusahaan, mereka tetap dianggap memiliki pekerjaan karena menghasilkan penghasilan dari layanan atau barang yang dijual.

Anda wajib melaporkan penghasilan yang diperoleh dari pekerjaan freelance, baik itu penghasilan utama maupun sampingan, dalam Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan. Jika Anda bekerja di sebuah perusahaan, biasanya pajak penghasilan Anda sudah dipotong oleh perusahaan. Namun, sebagai freelancer, Anda harus menghitung dan melaporkan pajak penghasilan Anda secara mandiri.

Kategori Pekerja Freelance dalam Pajak

Dalam dunia perpajakan, freelancer merujuk pada berbagai profesi tidak terikat. Berikut adalah beberapa contoh profesi tersebut:

  1. Tenaga ahli seperti pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan, dan notaris.
  2. Pelaku seni, seperti musisi, pembawa acara, penyanyi, aktor, model foto, penari, pelawak dan sutradara.
  3. Olahragawan.
  4. Pendidik dan pembicara, seperti pengajar, pelatih, penceramah, dan moderator.
  5. Penulis, peneliti, dan penerjemah.
  6. Agen iklan dan perantara.
  7. Petugas penjajak barang dagangan
  8. Agen asuransi.
  9. Distributor dalam bisnis multilevel marketing atau direct selling.

Dasar Hukum Pajak untuk Freelancer

Sebagaimana dijelaskan sebelumnya, freelancer juga wajib melaporkan pajak penghasilannya setiap tahun. Dasar hukum yang digunakan adalah Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN) yang diatur dalam Pasal 14 UU No. 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan dan PP No. 46 Tahun 2013. Dalam aturan ini, freelancer dengan penghasilan bruto di bawah Rp4,8 miliar per tahun dapat menggunakan norma tersebut untuk menghitung pajak penghasilannya. Selain itu, freelancer harus memberitahukan penggunaan NPPN kepada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dalam tiga bulan pertama setiap tahun pajak.

Ketentuan Penghitungan Pajak bagi Freelancer

Sistem perpajakan di Indonesia menganut self-assessment system, yang artinya wajib pajak, termasuk freelancer, bertanggung jawab untuk menghitung, membayar, dan melaporkan pajaknya sendiri. Aturan yang berlaku untuk pajak freelancer diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak No. PER-16/PJ/2016 mengenai pemotongan, penyetoran, dan pelaporan PPh 21/26. Beberapa ketentuan terkait perhitungan PPh 21 bagi freelancer antara lain yaitu:

  • Jika penghasilan harian tidak lebih dari Rp450.000 atau total penghasilan kumulatif dalam satu bulan tidak lebih dari Rp4.500.000, maka PPh 21 tidak dikenakan.
  • Jika penghasilan harian melebihi Rp450.000 tetapi penghasilan kumulatif dalam satu bulan masih di bawah Rp4.500.000, Anda menghitung pajak dengan mengurangi penghasilan harian sebesar Rp450.000, lalu mengalikannya dengan tarif progresif Pasal 17 sebesar 5%.
  • Jika penghasilan kumulatif bulanan berada antara Rp4.500.000 dan Rp10.200.000, maka Anda dapat menghitung pajak dengan mengurangi penghasilan menggunakan PTKP harian, lalu mengalikannya dengan tarif progresif.
  • Jika penghasilan kumulatif bulanan lebih dari Rp10.200.000, maka perhitungan pajaknya sama dengan pegawai tetap, yaitu menggunakan tarif progresif berdasarkan penghasilan bruto tahunan yang telah dikurangi PTKP setahun.

Kesimpulan

Sebagai freelancer, Anda memiliki kewajiban yang sama dengan pekerja lainnya untuk membayar pajak penghasilan. Meskipun tidak terikat dengan satu perusahaan, pekerjaan freelance tetap dianggap sebagai sumber penghasilan yang harus dilaporkan dalam SPT tahunan. Dengan memahami dasar hukum dan ketentuan perpajakan bagi freelancer, Anda dapat memastikan bahwa kewajiban perpajakan Anda terpenuhi dengan baik.

Ingin tahu lebih lanjut tentang kewajiban pajak untuk freelancer? Hubungi Kantor Konsultan Pajak Ashadi dan Rekan untuk mendapatkan konsultasi pajak yang tepat!

KPP Ashadi dan Rekan

KKP ASHADI DAN REKAN merupakan bagian dari firma Ashadi dan Rekan yang berdiri di tahun 2015 dan telah mendapatkan izin dari Kementerian Keuangan KMK No. 84/KM.1/PPPK/2015, Tanggal 17 November 2015. Dalam menjalankan usahanya perusahaan memberikan pelayanan jasa konsultasi pada bidang konsultasi perpajakan, transfer pricing documentation, litigasi pajak dan training.

Hubungi Kami :

Hotline : +6221 22085079

Call/WA : +62 818 0808 0605

               +62 812 1009 8813

Email : info@kkpashadirekan.com