Mengisi SPT tahunan UMKM kini bisa dilakukan secara online melalui situs DJP. Setiap Wajib Pajak yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) wajib melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Hal ini juga berlaku untuk Wajib Pajak Orang Pribadi yang memiliki Usaha Kecil, Menengah, dan Mikro (UMKM). Selain membayar pajak UMKM setiap bulan, pajak tersebut juga harus dilaporkan dalam SPT Tahunan. Bagaimana caranya? Simak uraian berikut ini!
Baca Lainnya : Konsultan Pajak untuk UMKM: Apa yang Perlu Anda Ketahui?
Apa itu SPT Tahunan?
Sebelum membahas cara mengisi SPT tahunan, penting untuk memahami apa itu SPT. Wajib Pajak harus mengisi SPT setiap tahun terkait pembayaran Pajak Penghasilan (PPh). Individu harus mengisi laporan SPT tahunan paling lambat bulan Maret, sementara badan usaha paling lambat bulan April. Semua badan usaha, termasuk UMKM, wajib mengisi SPT tahunan untuk melaporkan pelunasan pajak dan harta kekayaan yang dimilikinya. Jika Anda terlambat melaporkan, Anda harus membayar denda. Oleh karena itu, penting untuk memenuhi tenggat waktu pelaporan agar terhindar dari biaya tambahan.:
• SPT tahunan Badan usaha: Rp1.000.000
• SPT Tahunan Individu: Rp100.000
Pajak yang Harus Dibayar UMKM
Pelaku UMKM dengan omzet tahunan mencapai Rp500 juta tidak akan mengenai pajak, sesuai Peraturan Pemerintah Pasal 60 55/2022. Namun, biasanya saat mendaftarkan bisnis online ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di tempat usaha kamu berdomisili, kamu juga akan mendapatkan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) yang berisi daftar beberapa pajak yang harus dibayarkan, seperti berikut:
- Pajak Penghasilan (PPh)
Pajak individu atau badan usaha atas penghasilan yang diperoleh dalam satu tahun, meliputi:
- Pajak dari penghasilan bulanan.
- Pajak dari transaksi keuntungan bunga, saham, hadiah, royalti, sewa, dll.
- Angsuran pajak dari total PPh terutang.
- Pajak dari bunga obligasi, simpanan, deposito, transaksi saham, dan hadiah undian.
- Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
Biasanya, penjual menambahkan pajak atas transaksi barang atau jasa ke harga barang atau jasa. Untuk UMKM, PPN adalah sekitar 1%-3%.
- PPh Final
Pajak bagi individu atau badan usaha dengan omzet bisnis lebih dari Rp5 miliar per tahun. Bisnis dengan omzet kurang dari Rp5 miliar tidak perlu membayar PPh final ini.
Cara Lapor Pajak UMKM
Berikut adalah tahapan melaporkan SPT tahunan melalui DJP Online:
- Buka situs DJP Online di https://djponline.pajak.go.id
- Masukkan NPWP, kata sandi, dan kode keamanan untuk login.
- Klik Lapor dan pilih E-form.
- Pilih Buat SPT dan pilih Ya untuk Wajib Pajak yang menjalankan usaha bebas.
- Klik e-Form SPT 1770, pilih tahun pajak, dan klik Kirim Permintaan.
- Dokumen e-form akan terunduh otomatis dan kode verifikasi dikirim ke surel.
- Klik Download Viewer dan instal form viewer setelah selesai mengunduh.
- Siapkan dokumen e-form yang telah terunduh dan daftar peredaran bruto selama satu tahun. Buka dokumen e-form menggunakan program Viewer, kemudian pilih opsi Pencatatan
- Isi jumlah harta di lampiran 1770-IV bagian A.
- Isi jumlah utang di lampiran 1770-IV bagian B.
- Isi nama anggota keluarga di lampiran 1770-IV bagian C.
- Isi PPh Final di lampiran 1770-III, klik kolom PP 23, lalu isi peredaran bruto setiap bulan. Setelah selesai mengisi peredaran bruto, klik Ya dan lanjutkan dengan mengklik halaman berikutnya.
- Klik halaman berikutnya pada Lampiran II dan Lampiran I, lalu masuk ke halaman induk 1770. Isi status kewajiban pajak sesuai kondisi.
- Pilih penghasilan tidak kena pajak (PTKP) di bagian B sesuai kondisi, isi kolom tanggal, lalu klik submit.
- Klik tombol unggah lampiran pada halaman selanjutnya, pastikan file yang terunggah tidak melebihi ukuran 40 MB dan berformat PDF.
- Kembali ke form viewer, tempel kode verifikasi, klik submit, dan klik Yes pada kotak dialog yang muncul. Tunggu proses submit selesai.
- Bukti penerimaan elektronik akan dikirimkan melalui surel.
Itulah informasi mengenai cara mengisi SPT tahunan UMKM. Selain mengetahui cara mengisi SPT tahunan, setiap pengusaha juga harus mampu mengelola dananya dengan baik.
Mudahkan pengurusan SPT Tahunan Anda dengan bantuan profesional dari Kantor Konsultan Pajak Ahsadi dan Rekan. Hubungi kami sekarang dan nikmati layanan konsultasi pajak yang cepat, tepat, dan terpercaya!
KPP Ashadi dan Rekan
KKP ASHADI DAN REKAN merupakan bagian dari firma Ashadi dan Rekan yang berdiri di tahun 2015 dan telah mendapatkan izin dari Kementerian Keuangan KMK No. 84/KM.1/PPPK/2015, Tanggal 17 November 2015. Dalam menjalankan usahanya perusahaan memberikan pelayanan jasa konsultasi pada bidang konsultasi perpajakan, transfer pricing documentation, litigasi pajak dan training.
Hubungi Kami :
Hotline : +6221 22085079
Call/WA : +62 818 0808 0605
+62 812 1009 8813
Email : info@kkpashadirekan.com