Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU) adalah nomor identitas wajib pajak cabang yang Direktorat Jenderal Pajak terbitkan sebagai pengganti NPWP Cabang. Setiap wajib pajak cabang tetap harus memiliki NITKU, meskipun nomor ini tidak berfungsi seperti NPWP Cabang dalam hal perpajakan. Untuk lebih memahami NITKU dan cara mendapatkannya, simak penjelasan berikut ini.

Baca Lainnya : Persyaratan serta Tata Cara Penghapusan NPWP

Apa Itu Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU)?

NITKU adalah singkatan dari Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha, yang menggantikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Cabang yang selama ini Wajib Pajak (WP) Cabang gunakan. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/2022 tentang NPWP bagi WP, baik orang pribadi, badan, maupun instansi pemerintah, NITKU diberikan kepada WP yang memiliki lebih dari satu tempat kegiatan usaha. Kebijakan ini mulai berlaku sejak 8 Juli 2022.

Kepala Kantor Pajak memberikan NITKU kepada WP dengan dua atau lebih tempat usaha yang terpisah dari tempat tinggal atau kedudukan WP.

NITKU terdiri dari 22 digit, 16 digit dari NPWP pusat dan 6 digit nomor urut yang mencerminkan jumlah cabang yang miliki WP. Melalui NITKU, DJP dapat mengidentifikasi dan memantau tempat kegiatan usaha WP Cabang secara lebih akurat dan efektif.

Apa Perbedaan NIK dan NITKU?

Baik NIK maupun NITKU adalah identitas yang penting bagi wajib pajak dalam administrasi perpajakan. Tujuan perubahan NPWP menjadi NIK dan NITKU adalah untuk memudahkan wajib pajak dalam mengurus administrasi perpajakan. NIK berfungsi sebagai NPWP untuk individu, sementara NITKU adalah identitas cabang usaha dan tidak digunakan untuk pembayaran atau pelaporan pajak.

Cara Mendapatkan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU)

Hingga 31 Desember 2023, Direktorat Jenderal Pajak hanya memberikan NITKU kepada wajib pajak cabang yang sudah memiliki NPWP Cabang. Direktorat Jenderal Pajak memberikan NITKU secara jabatan, dan Anda dapat memperoleh informasinya melalui cetak ulang kartu NPWP dan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat wajib pajak cabang terdaftar.

Wajib pajak cabang yang belum memiliki NPWP Cabang hingga 31 Desember 2023 dapat melakukan pendaftaran untuk memperoleh NPWP Cabang dan NITKU.

Wajib pajak cabang dapat memperoleh NITKU melalui beberapa cara berikut:

  • Melalui resmi Direktorat Jenderal Pajak di www.pajak.go.id
  • Melalui email DJP
  • Menghubungi contact center DJP
  • Saluran lain yang DJP tetapkan

Setelah penerapan Program Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) pada tanggal 1 Januari 2024, sistem secara otomatis akan memberikan NITKU ketika wajib pajak pusat melakukan perubahan data.

Pahami Aturan yang Berlaku dan Kelola Pajak Usaha Cabang dengan Cermat

NITKU adalah identitas yang melekat pada setiap bisnis atau cabang perusahaan yang didirikan. Untuk memastikan pemenuhan kewajiban perpajakan perusahaan cabang berjalan lancar, penting untuk memahami ketentuan dan signifikansi kepemilikan NITKU ini.

Dengan NITKU atau NIK yang telah terintegrasi dengan data Direktorat Jenderal Pajak (DJP), wajib pajak tidak perlu lagi mengurus pembuatan NPWP.

Meski sama-sama merupakan nomor identitas wajib pajak, NIK dan NITKU berbeda dalam subjek pajak dan penggunaannya dalam aktivitas perpajakan. Wajib pajak pribadi menggunakan NIK untuk bayar dan lapor pajak, sedangkan wajib pajak cabang menggunakan NPWP Pusat untuk bayar dan lapor pajak, bukan NITKU.

Mendapatkan NITKU adalah langkah penting untuk memastikan kepatuhan pajak dan kelancaran operasional bisnis Anda. Jika Anda mengikuti prosedur yang benar dan memenuhi persyaratan yang otoritas pajak tetapkan, Anda akan memperoleh NITKU dengan mudah dan cepat.

Jika Anda memerlukan bantuan lebih lanjut mengenai proses mendapatkan NITKU atau pertanyaan lainnya terkait perpajakan, jangan ragu untuk menghubungi tim ahli kami di Kantor Konsultan Pajak Ashadi dan Rekan. Kami siap membantu Anda dengan layanan konsultasi yang profesional dan terpercaya. Hubungi kami sekarang untuk mendapatkan solusi pajak yang tepat bagi bisnis Anda!

KPP Ashadi dan Rekan

KKP ASHADI DAN REKAN merupakan bagian dari firma Ashadi dan Rekan yang berdiri di tahun 2015 dan telah mendapatkan izin dari Kementerian Keuangan KMK No. 84/KM.1/PPPK/2015, Tanggal 17 November 2015. Dalam menjalankan usahanya perusahaan memberikan pelayanan jasa konsultasi pada bidang konsultasi perpajakan, transfer pricing documentation, litigasi pajak dan training.

Hubungi Kami :

Hotline : +6221 22085079

Call/WA : +62 818 0808 0605

               +62 812 1009 8813

Email : info@kkpashadirekan.com