Dalam dunia perpajakan, pemahaman tentang Barang Kena Pajak (BKP) sangatlah penting bagi pelaku usaha dan masyarakat umum. BKP adalah barang yang dikenakan pajak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai (PPN). MMengetahui jenis-jenis barang ini akan membantu kita memahami kewajiban perpajakan yang ada serta mengenali barang-barang yang dikecualikan dari pengenaan pajak. Oleh karena itu, dalam artikel ini, kita akan membahas secara mendalam mengenai apa itu BKP, jenis-jenisnya, serta penyerahan barang yang termasuk dalam kategori kena pajak.

Apa Itu Barang Kena Pajak (BKP)?

Barang Kena Pajak atau BKP merujuk pada barang yang dikenakan pajak berdasarkan ketentuan yang tercantum dalam Pasal 1 ayat 3 UU No. 42 Tahun 2009. Menurut undang-undang tersebut, BKP merupakan barang yang dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), baik berupa barang berwujud maupun tidak berwujud.

Jenis-Jenis Barang Kena Pajak

BKP terbagi menjadi beberapa jenis berdasarkan sifatnya; oleh karena itu, kita perlu mengenal setiap kategori tersebut:

  1. Barang Berwujud

Barang ini memiliki bentuk fisik dan dapat dilihat serta dirasakan. Contoh barang berwujud antara lain yaitu:

  • Barang Bergerak: Barang yang dapat dipindahkan, seperti mesin, kendaraan, dan peralatan kantor.
  • Barang Tidak Bergerak: Barang yang tidak dapat dipindahkan secara fisik, seperti tanah dan bangunan.
  1. Barang Tidak Berwujud

Ini adalah barang yang tidak memiliki bentuk fisik, seperti berikut:

  • Hak Paten: Hak yang diberikan untuk penemuan baru.
  • Hak Cipta: Hak untuk menciptakan karya seni, musik, dan literatur.
  • Merek Dagang: Identitas produk atau jasa yang membedakan dari produk lain.

Jenis Barang Tidak Kena Pajak

Berdasarkan UU PPN, terdapat beberapa jenis barang yang dikecualikan dari pengenaan PPN. Beberapa di antaranya adalah:

  1. Barang Hasil Pertambangan

Barang yang diambil langsung dari sumbernya, seperti minyak mentah, gas bumi, dan bijih logam.

  1. Kebutuhan Pokok

Masyarakat sangat membutuhkan barang-barang seperti beras, garam, dan sagu.

  1. Makanan dan Minuman

Makanan dan minuman yang disajikan di tempat umum seperti restoran dan hotel, kecuali makanan yang disediakan oleh jasa catering.

  1. Uang, Emas Batangan, dan Surat Berharga

Barang-barang ini tidak dikenakan PPN karena perbedaan nilai nominal dan nilai fisik.

Baca lainnya: Kode Akun Pajak 411127 dan Jenis Setoran Pajak PPh Pasal 26

Barang Kena Pajak yang Bebas PPN

Dalam Peraturan Pemerintah No. 31 Tahun 2007, beberapa barang strategis dibebaskan dari pengenaan PPN, seperti:

  1. Barang Modal: Mesin dan peralatan pabrik.
  2. Makanan Ternak dan Ikan: Termasuk bahan baku pembuatan makanan ternak.
  3. Hasil Pertanian dan Perkebunan: Barang yang dipetik langsung dari sumbernya.
  4. Air Bersih dan Listrik: Dengan ketentuan tertentu.
  5. Rumah Sederhana: Rumah susun sederhana milik (Rusunami).

Barang kena pajak yang dikenakan PPnBM sesuai dengan PP No. 12 Tahun 2006 meliputi:

  1. PPnBM 10%: Kendaraan bermotor untuk mengangkut 10-15 orang, motor bakar cetus api/nyala kompresi, dan kendaraan pengangkut kurang dari 10 orang dengan kapasitas silinder hingga 1500 cc.
  2. PPnBM 20%: Kendaraan pengangkut kurang dari 10 orang dengan kapasitas silinder 1500-2500 cc, serta kendaraan double cabin dengan kapasitas total tidak lebih dari 5 ton.
  3. PPnBM 30%: Sedan dan station wagon dengan kapasitas silinder hingga 1500 cc, serta kendaraan pengangkut dengan sistem 4×4.
  4. PPnBM 40%: Kendaraan selain sedan atau station wagon dengan kapasitas silinder 2500-3000 cc dan beberapa tipe kendaraan dengan sistem 4×4.
  5. PPnBM 50%: Kendaraan khusus untuk golf.
  6. PPnBM 60%: Kendaraan roda dua dengan kapasitas silinder 250-500 cc, dan kendaraan khusus seperti yang digunakan di salju atau pantai.
  7. PPnBM 75%: Kendaraan pengangkut kurang dari 10 orang dengan kapasitas silinder lebih dari 3000 cc, roda dua dengan kapasitas lebih dari 500 cc, serta trailer atau semi-trailer untuk karavan.

Untuk barang selain kendaraan bermotor sesuai PP No. 61 Tahun 2020, tarif PPnBM adalah:

  1. 20%: Hunian mewah seperti rumah, apartemen, dan town house.
  2. 40%: Balon udara dan senjata api kecuali untuk negara.
  3. 50%: Pesawat udara dan senjata api selain untuk negara.
  4. 75%: Kapal pesiar dan yacht, kecuali untuk keperluan negara, transportasi umum, atau pariwisata.

Penyerahan Barang Kena Pajak

Tidak hanya barangnya yang dikenakan pajak, tetapi penyerahannya juga termasuk objek PPN. Berdasarkan Pasal 1 UU PPN, penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) adalah setiap tindakan penyerahan BKP. Contoh penyerahan BKP yang dikenakan PPN meliputi:

  1. Penyerahan hak atas BKP melalui perjanjian, seperti jual beli, tukar-menukar, penjualan angsuran, atau perjanjian lain yang menyebabkan penyerahan hak atas barang.
  2. Pengalihan BKP melalui sewa beli atau perjanjian leasing.
  3. Penyerahan BKP kepada pedagang perantara atau melalui juru lelang.
  4. Pemakaian pribadi atau pemberian gratis BKP.
  5. BKP berupa persediaan atau aktiva yang tidak untuk dijual, tetapi tersisa saat perusahaan dibubarkan, dianggap sebagai pemakaian sendiri dan dianggap penyerahan BKP.
  6. Penyerahan BKP antara kantor pusat dan cabang atau antar cabang.
  7. Penyerahan BKP secara konsinyasi.
  8. Dalam perjanjian pembiayaan syariah, PKP secara langsung menyerahkan BKP kepada penerima manfaat.

Kesimpulan

Pemahaman mengenai Barang Kena Pajak (BKP) adalah kunci untuk memenuhi kewajiban perpajakan yang benar. Selain itu, mengetahui jenis-jenis BKP dan barang yang dikecualikan dari pengenaan pajak dapat membantu pelaku usaha dalam perencanaan pajak yang lebih baik. Oleh karena itu, penting bagi setiap individu dan perusahaan untuk memahami ketentuan perpajakan yang berlaku.

Jika Anda membutuhkan informasi lebih lanjut atau layanan konsultasi perpajakan, jangan ragu untuk menghubungi Kantor Konsultan Pajak Ashadi dan Rekan. Kami siap membantu Anda dalam memenuhi kewajiban perpajakan dan merencanakan strategi pajak yang tepat untuk bisnis Anda.

KPP Ashadi dan Rekan

KKP ASHADI DAN REKAN merupakan bagian dari firma Ashadi dan Rekan yang berdiri di tahun 2015 dan telah mendapatkan izin dari Kementerian Keuangan KMK No. 84/KM.1/PPPK/2015, Tanggal 17 November 2015. Dalam menjalankan usahanya perusahaan memberikan pelayanan jasa konsultasi pada bidang konsultasi perpajakan, transfer pricing documentation, litigasi pajak dan training.

Hubungi Kami :

Hotline : +6221 22085079

Call/WA : +62 818 0808 0605

               +62 812 1009 8813

Email : info@kkpashadirekan.com