Dalam pembuatan faktur pajak, kode transaksi menjadi elemen penting untuk mengidentifikasi jenis transaksi yang terjadi. Salah satu kode yang sering digunakan adalah Kode Faktur Pajak 050. Kode ini memiliki peran khusus dalam penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP) yang dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dengan besaran tertentu. Artikel ini akan menjelaskan pengertian, ketentuan, serta contoh transaksi yang menggunakan kode faktur pajak ini.
Apa Itu Kode Faktur Pajak 050?
PKP menggunakan Kode Faktur Pajak 050 sebagai identifikasi khusus saat membuat faktur pajak. Kode ini berlaku untuk transaksi yang melibatkan Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP) tertentu. Dalam nomor seri faktur pajak (NSFP), kode ini muncul pada dua digit pertama dari total 16 digit angka.
Kode 050 merupakan ketentuan terbaru yang diperkenalkan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tahun 2022. Oleh karena itu, pemahaman tentang penggunaannya menjadi sangat penting bagi wajib pajak, terutama bagi PKP yang melibatkan transaksi dengan mekanisme pajak tertentu.
Ketentuan Penggunaan Kode Faktur Pajak 050
Setiap transaksi BKP dan JKP memiliki perlakuan PPN (Pajak Pertambahan Nilai) yang berbeda, tergantung pada sifat transaksinya. Beberapa transaksi dikenai PPN dengan dasar pengenaan pajak (DPP) khusus, sementara yang lainnya mungkin dibebaskan atau tidak dikenai PPN sama sekali. Untuk mengakomodasi perbedaan ini, faktur pajak mencantumkan kode transaksi yang sesuai, termasuk kode 050.
Menurut Lampiran B Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-3/PJ/2022, kode faktur pajak 050 digunakan untuk transaksi dengan pemungutan PPN menggunakan besaran tertentu, sebagaimana diatur dalam Pasal 9A ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Beberapa kriteria transaksi yang dikenakan kode ini adalah:
- Memiliki peredaran usaha dalam satu tahun buku yang tidak melebihi batas tertentu
- Menjalankan jenis usaha tertentu, dan/atau
- Melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) tertentu
Baca lainnya: Memahami Mekanisme Penggunaan Kode Faktur Pajak 030
Contoh Transaksi yang Menggunakan Kode Faktur Pajak 050
Pengusaha Kena Pajak (PKP) menerapkan kode faktur pajak 05 untuk menyerahkan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) dengan tarif PPN tertentu. Sesuai Pasal 9A Ayat (1) Undang-Undang PPN, PKP memungut PPN atas penyerahan BKP dan/atau JKP tersebut.
Adapun jenis kegiatan penyerahan BKP dan/atau JKP yang menggunakan kode faktur pajak 05 mencakup:
- Kegiatan Membangun Sendiri
Kegiatan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 61/PMK.03/2022. Berdasarkan Pasal 3 dalam PMK tersebut, orang pribadi atau badan yang melakukan kegiatan membangun sendiri wajib memungut dan menyetor PPN dengan tarif tertentu. - Penyerahan LPG Tertentu Tanpa Subsidi
Pasal 6 PMK Nomor 62/PMK.03/2022 mengatur penyerahan LPG tertentu dengan harga tidak disubsidi. Aturan ini menetapkan besaran tarif PPN atas penyerahan LPG tertentu pada titik serah agen atau pangkalan. - Penyerahan Hasil Pertanian Tertentu
Penyerahan produk hasil pertanian tertentu diatur dalam Pasal 3 PMK Nomor 64/PMK.03/2022. PKP wajib menggunakan kode faktur pajak 05 untuk memungut PPN dengan tarif tertentu atas penyerahan barang hasil pertanian tersebut. - Penyerahan Kendaraan Bermotor Bekas
Penyerahan kendaraan bermotor bekas diatur dalam Pasal 2 PMK Nomor 65/PMK.03/2022. PKP yang melakukan usaha penyerahan kendaraan bermotor bekas harus memungut dan menyetor PPN dengan besaran tertentu. - Penyerahan Jasa Agen Asuransi, Pialang Asuransi, dan Pialang Reasuransi
Penggunaan kode faktur pajak 05 juga berlaku untuk JKP berupa jasa agen asuransi, jasa pialang asuransi, dan jasa pialang reasuransi. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 3 PMK Nomor 67/PMK.03/2022. - Penyerahan JKP Tertentu
Berdasarkan Pasal 2 PMK Nomor 71/PMK.03/2022, beberapa JKP tertentu yang dikenakan kode faktur pajak 05 meliputi:
- Jasa pengiriman paket sesuai ketentuan undang-undang di bidang pos.
- Jasa biro perjalanan wisata dan/atau agen perjalanan wisata untuk paket wisata, pemesanan transportasi, dan akomodasi, yang tidak didasarkan pada pemberian komisi.
- Jasa pengurusan transportasi (freight forwarding) yang mencakup biaya transportasi dalam tagihan.
- Jasa penyelenggaraan perjalanan ibadah keagamaan yang juga melibatkan perjalanan ke tempat lain sesuai ketentuan.
- Jasa penyelenggaraan, termasuk pemasaran media voucher, layanan transaksi pembayaran distribusi voucher, serta program loyalitas pelanggan, dengan catatan bahwa penyerahan jasa ini tidak didasari pemberian komisi atau margin.
Kode faktur pajak 05 ini memberikan dasar hukum dan tata cara pemungutan PPN bagi PKP yang terlibat dalam jenis penyerahan tertentu sesuai ketentuan perundang-undangan.
Kesimpulan
Memahami Kode Faktur Pajak 050 sangat penting bagi PKP untuk memastikan kepatuhan terhadap ketentuan perpajakan. Transaksi dengan mekanisme pengenaan PPN besaran tertentu menggunakan kode ini, sesuai dengan berbagai peraturan pemerintah. Mengetahui ketentuan ini membantu PKP menghindari kesalahan pelaporan pajak dan memastikan transaksi mematuhi aturan yang berlaku.
Untuk memastikan pengelolaan pajak Anda berjalan lancar, berkonsultasilah dengan ahli pajak terpercaya. Kantor Konsultan Pajak Ashadi dan Rekan siap membantu Anda mengelola pajak dengan lebih mudah. Hubungi kami sekarang!
KPP Ashadi dan Rekan
KKP ASHADI DAN REKAN merupakan bagian dari firma Ashadi dan Rekan yang berdiri di tahun 2015 dan telah mendapatkan izin dari Kementerian Keuangan KMK No. 84/KM.1/PPPK/2015, Tanggal 17 November 2015. Dalam menjalankan usahanya perusahaan memberikan pelayanan jasa konsultasi pada bidang konsultasi perpajakan, transfer pricing documentation, litigasi pajak dan training.
Hubungi Kami :
Hotline : +6221 22085079
Call/WA : +62 818 0808 0605
+62 812 1009 8813
Email : info@kkpashadirekan.com