Memahami kewajiban perpajakan adalah hal yang penting, terutama dalam hal pelaporan pajak. Bagi yang telah berpengalaman dalam dunia perpajakan, istilah seperti SPT Masa (SPT Bulanan) dan SPT Tahunan tentu sudah tidak asing. Namun, bagi pemula, perbedaan antara kedua jenis pelaporan ini bisa menjadi sesuatu yang membingungkan. Menguasai dasar-dasar pelaporan SPT sangat membantu memastikan proses pelaporan pajak berjalan lancar dan sesuai aturan.
Apa Itu Surat Pemberitahuan (SPT)?
Wajib pajak menggunakan Surat Pemberitahuan (SPT) untuk melaporkan kewajiban perpajakannya kepada pemerintah.
Jenis-Jenis Surat Pemberitahuan (SPT)
Beragam jenis pajak yang ada di Indonesia, seperti Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), memerlukan laporan dengan menggunakan SPT yang berbeda. Baik SPT PPh maupun SPT PPN memiliki peran penting dalam melaporkan kewajiban pajak, dengan perbedaan pada waktu dan cara pelaporannya.
- Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT Tahunan)
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 243/PMK.03/2014, SPT Tahunan adalah surat pemberitahuan yang melaporkan kewajiban pajak untuk satu tahun pajak atau sebagian tahun pajak. Umumnya, SPT Tahunan melaporkan seluruh penghasilan dan kewajiban pajak wajib pajak selama setahun penuh. - Surat Pemberitahuan Masa (SPT Masa)
Wajib pajak menggunakan SPT Masa, atau SPT Bulanan, untuk melaporkan kewajiban pajak setiap bulan.SPT Masa ini biasanya melibatkan pajak-pajak yang bersifat bulanan, seperti PPN dan PPh tertentu.
Baca lainnya: Kode Akun Pajak 411611 untuk Jenis Setoran Bea Meterai
Penggunaan SPT untuk Berbagai Jenis Pajak
Wajib pajak menggunakan SPT untuk melaporkan tidak hanya Pajak Penghasilan (PPh) tetapi juga pajak lain seperti Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Mereka melaporkan PPh dalam SPT Masa atau SPT Tahunan, tergantung jenis dan jumlah penghasilannya, sedangkan PPN dilaporkan setiap bulan dalam SPT Masa.
- SPT Masa PPN (Pajak Pertambahan Nilai)
Wajib pajak melaporkan PPN atas transaksi barang atau jasa kena pajak setiap bulan.
- SPT Masa dan Tahunan PPh (Pajak Penghasilan)
Wajib pajak melaporkan PPh secara bulanan dan tahunan. Mereka menggunakan SPT Masa PPh untuk melaporkan penghasilan bulanan, sedangkan SPT Tahunan PPh untuk melaporkan total penghasilan dan pajak terutang selama satu tahun.
Pemerintah memantau pajak penghasilan dari setiap wajib pajak secara bulanan dan tahunan serta PPN dari setiap transaksi bulanan melalui perbedaan pelaporan ini.
Perbedaan Utama Antara SPT Masa dan SPT Tahunan
Berikut adalah beberapa perbedaan mendasar antara SPT Masa dan SPT Tahunan yang penting untuk dipahami:
- Waktu Pelaporan
- SPT Tahunan: Dilaporkan satu kali setiap tahun, tepatnya pada akhir tahun pajak, dan menjadi kewajiban seluruh wajib pajak, baik pribadi maupun badan usaha.
- SPT Masa: Dilaporkan setiap bulan, meliputi laporan pajak yang dikenakan per bulan seperti PPN dan PPh bulanan.
- Jenis Pelaporan
- SPT Tahunan: Biasanya dilaporkan oleh wajib pajak pribadi atau badan usaha untuk keseluruhan penghasilan selama setahun.
- SPT Masa: Dapat diajukan oleh berbagai jenis wajib pajak yang memiliki kewajiban PPN atau PPh bulanan.
- Jenis Formulir
- SPT Tahunan: Memiliki berbagai jenis formulir, seperti formulir untuk wajib pajak pribadi dan wajib pajak badan, masing-masing dengan detail laporan yang berbeda.
- SPT Masa: Juga memiliki beragam jenis formulir tergantung pada jenis pajak yang dilaporkan, misalnya formulir SPT Masa PPN dan SPT Masa PPh.
- Bukti Potong
- SPT Masa: Diwajibkan untuk melampirkan bukti potong pajak sebagai dokumen pendukung, terutama untuk pajak yang telah dipotong oleh pihak ketiga.
- SPT Tahunan: Umumnya tidak membutuhkan lampiran bukti potong, kecuali jika ada perincian tertentu yang mengharuskan lampiran tambahan untuk perhitungan akhir.
- Batas Waktu Pelaporan
- SPT Tahunan: Dilaporkan paling lambat tiga bulan setelah akhir tahun pajak, yaitu hingga 31 Maret untuk wajib pajak pribadi dan hingga 30 April untuk badan usaha.
- SPT Masa: Dilaporkan paling lambat pada tanggal 20 bulan berikutnya setelah masa pajak. Apabila jatuh pada hari libur, batas waktu pelaporan akan bergeser ke hari kerja berikutnya.
Kesimpulan
Pemahaman yang jelas mengenai perbedaan antara SPT Masa dan SPT Tahunan sangat penting bagi wajib pajak, baik pemula maupun yang sudah berpengalaman. SPT Masa dan SPT Tahunan memiliki perbedaan mendasar dari segi frekuensi pelaporan, jenis pajak, dokumen pendukung, hingga batas waktu pelaporan. Dengan memahami perbedaan ini, wajib pajak dapat memenuhi kewajiban pelaporannya dengan benar dan tepat waktu, sehingga terhindar dari sanksi administratif.
Dok : flazztax.com
Bagi Anda yang membutuhkan panduan lebih lanjut mengenai pelaporan pajak, Kantor Konsultan Pajak Ashadi dan Rekan siap membantu dalam menyediakan layanan konsultasi pajak yang komprehensif dan andal.
KPP Ashadi dan Rekan
KKP ASHADI DAN REKAN merupakan bagian dari firma Ashadi dan Rekan yang didirikan di tahun 2015 dan telah mendapatkan izin dari Kementerian Keuangan KMK No. 84/KM.1/PPPK/2015, Tanggal 17 November 2015. Didalam menjalankan usahanya perusahaan memberikan pelayanan jasa konsultasi pada bidang konsultasi perpajakan, transfer pricing documentation, litigasi pajak dan training.
Hubungi Kami :
Hotline : +6221 22085079
Call/WA : +62 818 0808 0605
+62 812 1009 8813
Email : info@kkpashadirekan.com