Kode akun pajak 411611 adalah identifikasi resmi yang digunakan oleh Direktorat Jenderal Pajak untuk memfasilitasi pembayaran Bea Meterai. Bea Meterai sendiri merupakan pajak atas dokumen yang dibutuhkan pada transaksi atau kegiatan tertentu, baik dalam bentuk fisik maupun elektronik. Bagi wajib pajak, pemahaman tentang kode ini beserta jenis setoran yang terkait sangat penting untuk menghindari kesalahan administratif yang dapat memicu sanksi atau denda. Artikel ini akan membahas setiap jenis setoran yang tercakup dalam kode akun 411611, bersama dengan keterangan rinci mengenai penggunaannya.

Jenis Setoran untuk Kode Akun Pajak 411611

Berikut adalah rincian mengenai kode jenis setoran (KJS) Bea Meterai dengan kode akun pajak 411611, termasuk informasi mengenai tujuan setiap jenis setoran:

Kode Jenis Setoran (KJS)Jenis SetoranKeterangan
101Bea Meterai dengan setoran SSPuntuk pembayaran Bea Meterai melalui setoran SSP, termasuk untuk pemeteraian kemudian.
101Pembayaran Bea Meterai dengan sistem komputerisasiuntuk pembayaran Bea Meterai dengan menambahkan tanda lunas menggunakan sistem komputerisasi.
102Pembayaran meterai elektronik oleh Authorized Distributoruntuk pembayaran meterai elektronik melalui Authorized Distributor.
106Pembayaran Pajak Masa yang berasal dari kegiatan permintaan keterangan terhadap pihak-pihak terkaituntuk pembayaran pajak yang masih harus disetorkan akibat permintaan keterangan yang diajukan terhadap pihak-pihak terkait sebagaimana tercantum dalam BAPK/BAP.
199Pembayaran Pendahuluan SKP Bea Meteraiuntuk pembayaran pajak yang dilakukan sebelum penerbitan surat ketetapan pajak Bea Meterai.
200Pembayaran deposit untuk penggunaan Mesin Teraan Meterai DigitalUntuk pembayaran deposit bagi Wajib Pajak yang memanfaatkan Mesin Teraan Meterai Digital guna menandai Bea Meterai Lunas.

Rincian Tambahan untuk Pengguna Mesin Teraan Meterai Digital

Bagi wajib pajak yang menggunakan Mesin Teraan Meterai Digital, terdapat beberapa ketentuan khusus untuk pembayaran bea meterai:

  • Digit pertama pada KJS, yaitu angka “2,” menunjukkan pelunasan Bea Meterai yang dilakukan dengan Mesin Teraan Digital.
  • Digit kedua dan ketiga (xx) mencakup:
  • Angka “01” untuk Wajib Pajak dengan satu Mesin Teraan Meterai Digital, atau
  • Sesuai Nomor urut berdasarkan pendaftaran Mesin Teraan Meterai Digital bagi Wajib Pajak yang memiliki lebih dari 1 mesin Teraan Materai.
Kode Jenis Setoran (KJS)Jenis SetoranKeterangan
300STP Bea Meteraiuntuk pembayaran sisa jumlah yang masih harus dilunasi sebagaimana tercantum dalam STP Bea Meterai.
310SKPKB Bea Meteraiuntuk pembayaran jumlah yang terutang sesuai dengan yang tercantum dalam SKPKB Bea Meterai.
320SKPKBT Bea Meteraiuntuk pembayaran jumlah yang terutang yang tercantum dalam SKPKBT Bea Meterai.
390Pembayaran terkait Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembaliuntuk pembayaran jumlah yang terutang yang tercantum dalam Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali, termasuk pajak yang seharusnya tidak dikembalikan.
500Bea Meterai atas pengungkapan ketidakbenaranuntuk pembayaran kekurangan Bea Meterai terkait pengungkapan ketidakbenaran sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (3) atau Pasal 8 ayat (5) UU KUP.
501Bea Meterai atas penghentian penyidikan tindak pidanauntuk pembayaran kekurangan Bea Meterai terkait penghentian penyidikan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 44B ayat (2) UU KUP.
510Sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan akibat pengungkapan ketidakbenaranuntuk pembayaran sanksi administrasi yang berupa denda atau kenaikan akibat pengungkapan ketidakbenaran tindakan seperti yang diatur dalam Pasal 8 ayat (3) atau pengungkapan ketidakbenaran dalam pengisian SPT sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 8 ayat (5).
511Sanksi administrasi yang berupa denda terkait penghentian penyidikan dalam kasus tindak pidana untuk pembayaran sanksi administratif dalam bentuk denda terkait penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan sesuai dengan ketentuan Pasal 44B ayat (2) UU KUP.
512Denda atas Pemeteraian Kemudianuntuk pembayaran denda terkait Pemeteraian Kemudian yang diatur dalam Pasal 18 atau Pasal 28 huruf a Undang-Undang Bea Meterai.
900Pemungut Bea Meterai dengan Meterai Percetakanuntuk pembayaran Bea Meterai yang dilakukan oleh pemungut Bea Meterai menggunakan Meterai Percetakan.
901Pemungut Bea Meterai non-Meterai Elektronik dan non-Meterai Percetakanuntuk pembayaran Bea Meterai yang dilakukan oleh pemungut yang tidak dapat menggunakan Meterai Elektronik maupun Meterai Percetakan.
902Pemungut Bea Meterai dengan Meterai Elektronikuntuk pembayaran Bea Meterai melalui pemungut Bea Meterai menggunakan Meterai Elektronik.

Kesimpulan

Kode akun pajak 411611 berperan penting dalam pembayaran Bea Meterai untuk memastikan pemenuhan kewajiban perpajakan yang tepat dan sesuai. Pemahaman yang baik terhadap berbagai jenis setoran yang tercantum dalam tabel di atas membantu wajib pajak untuk melaksanakan pembayaran dengan benar, sehingga menghindari risiko sanksi administratif akibat ketidaksesuaian dalam pembayaran Bea Meterai. Kami telah menguraikan setiap jenis setoran secara rinci agar wajib pajak memahami penggunaan spesifik dari setiap kode setoran dalam kode akun ini.

Jika Anda membutuhkan panduan lebih lanjut mengenai urusan perpajakan lainnya, silakan hubungi Kantor Konsultan Pajak Ashadi dan Rekan untuk konsultasi profesional dan solusi yang tepat bagi kebutuhan perpajakan Anda.

KPP Ashadi dan Rekan

KKP ASHADI DAN REKAN merupakan bagian dari firma Ashadi dan Rekan yang berdiri di tahun 2015 dan telah mendapatkan izin dari Kementerian Keuangan KMK No. 84/KM.1/PPPK/2015, Tanggal 17 November 2015. Dalam menjalankan usahanya perusahaan memberikan pelayanan jasa konsultasi pada bidang konsultasi perpajakan, transfer pricing documentation, litigasi pajak dan training.

Hubungi Kami :

Hotline : +6221 22085079

Call/WA : +62 818 0808 0605

               +62 812 1009 8813

Email : info@kkpashadirekan.com