Sebagai wajib pajak, memahami jenis-jenis Surat Pemberitahuan (SPT) adalah bagian penting dalam memenuhi kewajiban perpajakan. Setiap wajib pajak harus melaporkan SPT, atau Surat Pemberitahuan, sebagai dokumen untuk perhitungan dan pembayaran pajak yang mencakup objek dan non-objek pajak.
Jenis-Jenis SPT dan Contohnya
- SPT Masa
Wajib pajak melaporkan jenis SPT ini secara berkala, biasanya setiap bulan, untuk berbagai jenis pajak.
- SPT Tahunan
Dilaporkan setiap tahun, SPT ini berfungsi untuk melaporkan penghasilan tahunan wajib pajak. SPT Tahunan dibagi menjadi dua kategori, yaitu untuk orang pribadi dan untuk badan. Formulir yang digunakan untuk orang pribadi bervariasi, seperti formulir 1770 SS, 1770 S, dan 1770, tergantung pada jumlah penghasilan serta jenis pekerjaan wajib pajak. Sedangkan untuk badan, digunakan formulir 1771.
Apa Itu SPT Induk?
SPT Induk adalah halaman utama dalam laporan SPT yang menampilkan ringkasan penting, termasuk penghasilan dan pajak yang dipotong. Oleh karena itu, SPT Induk mencantumkan seluruh informasi terkait pajak dan rincian penghasilan dalam kategori-kategori tertentu, serta menjabarkan potongan pajak berdasarkan kode objek pajak yang berlaku. Berikut ini penjelasan komponen utama SPT Induk sesuai kategori wajib pajak.
Baca lainnya: Mengenal Daftar Negatif dalam PPN Terbaru
Komponen-Komponen Dalam SPT Induk
1. SPT Tahunan untuk Orang Pribadi (1770 S)
SPT ini ditujukan bagi wajib pajak individu yang memiliki penghasilan dari satu atau beberapa pemberi kerja, dari sumber penghasilan dalam negeri lainnya, atau penghasilan yang dikenakan PPh final. Induk SPT ini mencakup:
- Identitas Wajib Pajak: Meliputi NPWP, nama, jenis pekerjaan, serta status kewajiban perpajakan lainnya.
- Bagian Penghasilan Neto: Menghitung pendapatan neto dari dalam negeri terkait pekerjaan, penghasilan dalam negeri lainnya, serta penghasilan dari luar negeri.
- Bagian Penghasilan Kena Pajak (PKP): Berisi nilai PTKP serta jumlah PKP yang akan dikenakan pajak.
- Bagian PPh Terutang: Jumlah PKP dikalikan dengan tarif pajak sesuai dengan PPh pasal 17 UU PPh.
- Kredit Pajak: Mengurangi PPh terutang dengan kredit pajak sehingga diperoleh nilai PPh yang kurang atau lebih bayar.
- Nominal Angsuran PPh Pasal 25: Perkiraan angsuran untuk tahun pajak berikutnya.
- Lampiran dan Pernyataan: Daftar dokumen yang diperlukan, serta pernyataan oleh wajib pajak bahwa data yang disampaikan benar, lengkap, dan jelas, termasuk tanda tangan dan tanggal pelaporan.
2. SPT Tahunan untuk Orang Pribadi (1770)
Jenis SPT ini digunakan oleh individu dengan penghasilan dari usaha atau pekerjaan bebas, yang mungkin memiliki penghasilan dari beberapa pemberi kerja, atau dari luar negeri. Induk SPT ini mencakup :
- Identitas Wajib Pajak: Memuat NPWP, nama, jenis pekerjaan, dan status perpajakan.
- Bagian Penghasilan Neto: Pendapatan neto dalam negeri dari pekerjaan, dari sumber lainnya, serta dari luar negeri.
- Bagian PKP: Memperhitungkan kompensasi kerugian dan PTKP untuk menentukan PKP.
- PPh Terutang: Menggunakan tarif PPh Pasal 17 serta memperhitungkan kredit PPh Pasal 24.
- Kredit Pajak: Perhitungan pajak kurang atau lebih bayar setelah dikurangi kredit pajak.
- Nominal Angsuran PPh Pasal 25: Angsuran untuk tahun berikutnya.
- Lampiran dan Pernyataan: Dokumen pendukung serta pernyataan dari wajib pajak terkait kebenaran dan keakuratan data.
3. SPT Tahunan untuk Wajib Pajak Badan (1771)
Jenis SPT ini diperuntukkan bagi wajib pajak yang berbentuk badan usaha, seperti Perseroan Terbatas (PT) dan Commanditaire Vennootschap (CV). Induk SPT 1771 mencakup informasi tentang Identitas Wajib Pajak, yang meliputi NPWP, nama wajib pajak, pekerjaan, jenis usaha beserta Kode Laporan Usaha (KLU), nomor telepon, periode pembukuan, dan informasi relevan lainnya. Selain itu, terdapat juga keterangan mengenai status audit pada pembukuan atau laporan keuangan tersebut.
Lebih jauh lagi, tertera NPWP dari kantor akuntan publik (KAP), NPWP akuntan publik, NPWP dari Kantor Konsultan Pajak (KKP), dan NPWP dari konsultan pajak tersebut.
Induk SPT ini terdiri dari :
- Perhitungan Penghasilan Kena Pajak: Mengurangi pendapatan neto fiskal dengan kompensasi kerugian fiskal.
- Perhitungan PPh Terutang: Menggunakan tarif PPh yang sesuai dan menggabungkan pengurangan PPh dalam negeri.
- Kredit Pajak: Meliputi kredit pajak domestik dan luar negeri.
- Perhitungan PPh Kurang atau Lebih Bayar: Menentukan nilai PPh berdasarkan kredit pajak.
- Angsuran PPh Pasal 25: Rincian angsuran untuk periode tahun berjalan.
- PPh Final dan Penghasilan Non-Objek Pajak: Pencatatan khusus untuk PPh yang bersifat final atau bukan objek pajak.
- Pernyataan Hubungan Istimewa: Wajib dilengkapi jika terjadi transaksi dengan pihak terkait.
- Lampiran dan Pernyataan: Dokumen pendukung dan pernyataan wajib pajak yang menyatakan bahwa SPT disusun dengan benar dan akurat.
Kesimpulan
SPT Induk adalah komponen penting dalam pelaporan SPT karena memuat ringkasan utama dari keseluruhan informasi perpajakan yang dilaporkan oleh wajib pajak, baik pribadi maupun badan. Pemahaman mengenai komponen-komponen di dalam SPT Induk membantu wajib pajak memastikan bahwa pelaporan pajak dilakukan dengan akurat dan sesuai dengan aturan perpajakan yang berlaku di Indonesia. Oleh karena itu, dengan melaporkan SPT secara benar, wajib pajak dapat memenuhi kewajibannya dan menghindari potensi sanksi perpajakan.
Dok : taxacademy.id
Hubungi Kantor Konsultan Pajak Ashadi dan Rekan untuk informasi lebih lanjut tentang SPT dan layanan konsultasi pajak profesional lainnya.
KPP Ashadi dan Rekan
KKP ASHADI DAN REKAN merupakan bagian dari firma Ashadi dan Rekan yang berdiri di tahun 2015 dan telah mendapatkan izin dari Kementerian Keuangan KMK No. 84/KM.1/PPPK/2015, Tanggal 17 November 2015. Dalam menjalankan usahanya perusahaan memberikan pelayanan jasa konsultasi pada bidang konsultasi perpajakan, transfer pricing documentation, litigasi pajak dan training.
Hubungi Kami :
Hotline : +6221 22085079
Call/WA : +62 818 0808 0605
+62 812 1009 8813
Email : info@kkpashadirekan.com