Seiring perkembangan peraturan perpajakan di Indonesia, pemerintah secara berkala memperbarui kebijakan terkait daftar negatif PPN (Pajak Pertambahan Nilai). Salah satu perubahan penting terkait barang dan jasa yang tidak dikenai PPN tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan No.115 Tahun 2021, yang mengatur barang-barang strategis bebas PPN. Selain itu, Peraturan Pemerintah No. 49 Tahun 2022 sebagai pelengkap UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) No. 7 Tahun 2021, juga membawa perubahan dalam pengenaan PPN pada barang dan jasa tertentu. Lalu, apa saja jenis barang dan jasa yang bebas PPN dalam daftar terbaru ini?

Daftar Negatif PPN Barang dan Jasa Berdasarkan UU PPN No. 42/2009

Berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai (UU PPN) No. 42 Tahun 2009 (perubahan ketiga dari UU No. 8 Tahun 2009), berikut ini adalah daftar barang dan jasa yang termasuk dalam kategori negatif PPN.

Barang yang Termasuk dalam Daftar Negatif PPN

Peraturan terbaru ini, sebagai langkah untuk mendukung sektor-sektor penting, membebaskan beberapa kategori barang strategis dari pengenaan PPN, yang antara lain mencakup:

  1. Barang Hasil Penambangan dan Pengeboran
    Barang-barang hasil alam yang ambil langsung dari sumbernya tidak terkenakan PPN. Ini termasuk:
  • Minyak mentah
  • Gas alam
  • Energi panas bumi
  • Pasir dan kerikil
  • Arang yang belum diproses menjadi briket
  • Berbagai jenis bijih logam seperti bijih besi, timah, tembaga, emas, perak, bauksit, dan nikel
  1. Kebutuhan Pokok Masyarakat
    Barang-barang kebutuhan pokok yang dibutuhkan oleh masyarakat luas juga termasuk dalam daftar negatif PPN. Beberapa di antaranya:
    • Beras, jagung, sagu, dan kedelai
    • Garam, baik yang beryodium maupun tidak
    • Makanan dan minuman yang tersajikan di tempat-tempat seperti hotel, restoran, atau warung
    • Emas batangan, uang, serta surat berharga
    • Gas alam (tidak termasuk gas bumi seperti LPG yang langsung dikonsumsi masyarakat)
    • Bahan tambang dan mineral tertentu seperti batu mulia, gipsum, marmer, dan kaolin.
  1. Energi dan Barang Mineral Lainnya
    Pemerintah membebaskan PPN untuk barang seperti asbes, granit, gypsum, berbagai mineral industri, serta minyak dan gas alam.

Baca lainnya: Kode Akun Pajak 411315 dan Jenis Setoran PBB untuk Sektor Pertambangan Minerba

Jasa yang Termasuk dalam Daftar Negatif PPN

Pemerintah juga mengecualikan beberapa jenis jasa dari PPN, terutama jasa yang diperlukan oleh masyarakat luas. Jenis-jenis Jasa yang Bebas PPN atau termasuk dalam Daftar Negatif PPN merujuk pada Pasal 4A(3) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai No. 42 Tahun 2009. Jasa-jasa yang dibebaskan meliputi:

1. Jasa Pelayanan Kesehatan

Jasa di bidang kesehatan yang dianggap esensial dan berdampak langsung pada masyarakat luas termasuk dalam kategori bebas PPN, meliputi:

  • Pelayanan dokter umum, spesialis, dan dokter gigi
  • Pelayanan kesehatan profesional seperti fisioterapi dan layanan kebidanan
  • Layanan kesehatan yang disediakan oleh rumah sakit, klinik, dan laboratorium

2. Jasa Pelayanan Sosial

Layanan yang bersifat sosial, seperti:

  • Pelayanan panti asuhan dan panti jompo
  • Layanan pemadam kebakaran (kecuali bersifat komersial)
  • Layanan pemakaman dan kremasi
  • Lembaga rehabilitasi memberikan layanan bebas PPN kecuali yang bersifat komersial.
  • Layanan pemberian pertolongan pada kecelakaan
  • Layanan bidang olahraga (kecuali bersifat komersial)

3. Jasa Pengiriman Surat dengan perangko dari PT. Pos Indonesia

4. Jasa Keuangan

5. Jasa asuransi 

(selain asuransi broker)

6. Jasa Keagamaan

  • Jasa pelayanan rumah ibadat
  • Jasa pemberian khotbah atau dakwah
  • Jasa lain di bidang keagamaan

7. Jasa Pendidikan

Pendidikan formal dan non-formal, mulai dari pendidikan dasar hingga pendidikan kejuruan, juga termasuk dalam daftar negatif PPN.

    8. Jasa Kesenian dan Hiburan

    Pemerintah membebaskan PPN untuk pertunjukan seni tradisional dan non-komersial sebagai apresiasi terhadap budaya lokal.

    9. Jasa Penyiaran Tanpa Iklan

    Pemerintah tidak mengenakan PPN pada penyiaran radio dan televisi bebas iklan. Hal ini untuk mendukung layanan informasi publik yang bersifat edukatif dan informatif.

    10. Transportasi Umum

    Pemerintah membebaskan PPN untuk jasa transportasi darat, laut, dan udara yang melayani masyarakat umum. Oleh karena itu, hal ini membantu menurunkan biaya operasional dan mengurangi beban konsumen dalam transportasi.

    11. Jasa Tenaga Kerja

    • Jasa penyediaan tenaga kerja, selama pihak penyedia tidak bertanggung jawab atas hasil kerja tenaga kerja tersebut
    • Jasa pelatihan bagi tenaga kerja

    12. Jasa perhotelan

    • Layanan penyewaan kamar beserta biaya tambahan yang mencakup hotel, losmen, motel, penginapan, serta bangunan yang berhubungan dengan aktivitas akomodasi tamu.
    • Penyewaan ruang kamar untuk keperluan acara dan konferensi di hotel, losmen, motel, penginapan, dan hostel.

    13.  Jasa yang disediakan Pemerintah 

    Layanan pemerintah yang terkait dengan administrasi publik, seperti penerbitan KTP dan NPWP, juga termasuk dalam kategori ini.

    14. Jasa Penyediaan Tempat Parkir

    Barang dan Jasa yang Dikeluarkan dari Daftar Negatif PPN

    Perubahan regulasi telah mengeluarkan beberapa jenis barang dan jasa dari daftar negatif PPN. Berdasarkan amandemen UU PPN No. 41 Tahun 2009 pada Pasal 4A ayat 2 dan 3 UU HPP, barang dan jasa yang tidak lagi masuk dalam daftar negatif antara lain:

    • Produk hasil pertambangan atau pengeboran langsung dari sumbernya
    • Kebutuhan pokok masyarakat
    • Layanan sosial tertentu
    • Layanan pengiriman surat melalui pos
    • Operasi keuangan tertentu
    • Manfaat asuransi
    • Layanan pendidikan tertentu
    • Layanan penyiaran non-komersial.

    Kesimpulan

    Dengan adanya perubahan dalam daftar negatif PPN, pemerintah berupaya menjaga ketersediaan barang dan jasa esensial dengan harga yang terjangkau serta mendukung stabilitas sektor-sektor penting. Kebijakan ini bertujuan tidak hanya menurunkan beban masyarakat tetapi juga mendorong pertumbuhan sektor-sektor strategis tanpa pajak tambahan. Bagi pelaku usaha, memahami daftar terbaru ini sangat penting agar dapat mengoptimalkan manfaat dari kebijakan perpajakan yang berlaku.

    Untuk informasi lebih lanjut mengenai pengelolaan pajak dan regulasi perpajakan terbaru, tim Kantor Konsultan Pajak Ashadi dan Rekan siap membantu Anda memahami serta memaksimalkan keuntungan bisnis Anda dalam menghadapi perubahan regulasi.

    KPP Ashadi dan Rekan

    KKP ASHADI DAN REKAN merupakan bagian dari firma Ashadi dan Rekan yang berdiri di tahun 2015 dan telah mendapatkan izin dari Kementerian Keuangan KMK No. 84/KM.1/PPPK/2015, Tanggal 17 November 2015. Dalam menjalankan usahanya perusahaan memberikan pelayanan jasa konsultasi pada bidang konsultasi perpajakan, transfer pricing documentation, litigasi pajak dan training.

    Hubungi Kami :

    Hotline : +6221 22085079

    Call/WA : +62 818 0808 0605

                   +62 812 1009 8813

    Email : info@kkpashadirekan.com