Kode akun pajak 411315 adalah kode khusus untuk pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di sektor pertambangan mineral dan batubara (Minerba). Pajak ini berlaku bagi perusahaan di bidang Minerba sebagai kontribusi atas pemanfaatan lahan. Penetapan kode ini memudahkan Wajib Pajak dalam mengidentifikasi dan melaporkan pembayaran, sehingga proses perpajakan lebih akurat, transparan, dan efisien.
Jenis Setoran untuk Kode Akun Pajak 411315
Tabel di bawah ini memberikan rincian mengenai berbagai jenis setoran untuk kode akun pajak 411315, yang berlaku khusus bagi pembayaran PBB di sektor pertambangan Minerba:
Kode Jenis Setoran (KJS) | Jenis Setoran | Keterangan |
100 | SPPT PBB Sektor Pertambangan untuk Pertambangan Minerba | Untuk pembayaran jumlah pajak terutang yang tercantum dalam SPPT PBB Sektor Pertambangan untuk Pertambangan Minerba. |
106 | Pembayaran PBB Berdasarkan Permintaan Keterangan | Untuk pembayaran PBB yang terutang akibat permintaan keterangan terhadap pihak terkait yang tercantum dalam Berita Acara Pemeriksaan Keterangan (BAPK) atau Berita Acara Pemeriksaan (BAP). |
300 | STP PBB Sektor Pertambangan untuk Pertambangan Minerba | Untuk pembayaran jumlah pajak terutang yang tercantum dalam STP PBB Sektor Pertambangan untuk Pertambangan Minerba. |
310 | SKP PBB Sektor Pertambangan untuk Pertambangan Minerba | Untuk pembayaran jumlah pajak terutang yang tercantum dalam SKP PBB Sektor Pertambangan untuk Pertambangan Minerba. |
390 | Pembayaran atas Putusan Banding atau Keberatan | Untuk pembayaran jumlah pajak terutang berdasarkan Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali, termasuk pajak yang tidak dikembalikan. |
500 | Pengungkapan Ketidakbenaran atas PBB Sektor Pertambangan untuk Pertambangan Minerba | Untuk pembayaran kekurangan pajak berdasarkan pengungkapan ketidakbenaran sebagaimana tercantum dalam SPPT dan sesuai dengan Pasal 8 ayat (3) atau Pasal 8 ayat (5) UU KUP. |
501 | Penghentian Penyidikan Tindak Pidana Pajak PBB Sektor Pertambangan untuk Pertambangan Minerba | Untuk pembayaran kekurangan pajak yang masih harus disetor akibat penghentian penyidikan tindak pidana, sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Pasal 44B ayat (2) UU KUP. |
510 | Sanksi Administrasi atas Ketidakbenaran Perbuatan atau ketidakbenaran pembayaran pajak | Untuk pembayaran sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan atas ketidakbenaran perbuatan atau kesalahan dalam pengisian Surat Pemberitahuan (SPT), sesuai dengan ketentuan Pasal 8 ayat (3) dan Pasal 8 ayat (5) UU KUP. |
511 | Sanksi Administrasi atas Penghentian Penyidikan tindak pidana | Untuk pembayaran sanksi administrasi berupa denda terkait penghentian penyidikan tindak pidana perpajakan, sebagaimana teratur dalam Pasal 44B ayat (2) UU KUP. |
Pentingnya Penggunaan Kode Pajak yang Tepat
Penggunaan kode pajak yang tepat sangat penting agar Wajib Pajak dapat melaksanakan pembayaran PBB sektor pertambangan Mineral dan Batubara sesuai dengan aturan yang ditetapkan. Dengan kode 411315, Wajib Pajak dapat mengidentifikasi berbagai jenis setoran pajak secara lebih akurat. Setiap jenis setoran memiliki fungsi spesifik, mulai dari pembayaran pokok pajak, pembayaran berdasarkan permintaan keterangan, hingga sanksi administratif atas ketidakbenaran atau penghentian penyidikan tindak pidana.
Baca lainnya: Kode Akun Pajak 411314 untuk Jenis Setoran PBB Sektor Perhutanan
Kesimpulan
Kode akun pajak 411315 memainkan peranan penting dalam proses pembayaran PBB sektor pertambangan Minerba, mencakup berbagai jenis setoran yang masing-masing memiliki ketentuan dan fungsi berbeda. Penerapan kode ini memungkinkan pembayaran yang lebih terstruktur, akurat, dan sesuai regulasi, sehingga dapat menunjang ketertiban dalam pelaporan dan penyetoran pajak sektor pertambangan. Dengan mengetahui rincian jenis setoran dan peruntukannya, Wajib Pajak dapat melaksanakan kewajiban perpajakannya dengan benar dan menghindari potensi sanksi.
Untuk informasi lebih lanjut atau konsultasi tentang pengelolaan PBB di sektor pertambangan, Anda dapat menghubungi Kantor Konsultan Pajak Ashadi dan Rekan.
KPP Ashadi dan Rekan
KKP ASHADI DAN REKAN merupakan bagian dari firma Ashadi dan Rekan yang berdiri di tahun 2015 dan telah mendapatkan izin dari Kementerian Keuangan KMK No. 84/KM.1/PPPK/2015, Tanggal 17 November 2015. Dalam menjalankan usahanya perusahaan memberikan pelayanan jasa konsultasi pada bidang konsultasi perpajakan, transfer pricing documentation, litigasi pajak dan training.
Hubungi Kami :
Hotline : +6221 22085079
Call/WA : +62 818 0808 0605
+62 812 1009 8813
Email : info@kkpashadirekan.com