Wajib Pajak Luar Negeri dikenakan PPh Pasal 26 atas penghasilan yang diperoleh dari sumber di Indonesia. Selain itu, kode akun pajak 411127 mengidentifikasi setoran terkait PPh Pasal 26 dalam sistem perpajakan. Oleh karena itu, dengan memahami kode ini, Wajib Pajak memastikan bahwa pembayaran pajak dilakukan dengan tepat sesuai peraturan. Berikut adalah penjelasan mengenai berbagai jenis setoran yang dikenakan PPh Pasal 26 beserta Kode Jenis Setorannya (KJS).
Jenis Setoran Berdasarkan Kode Akun Pajak 411127
Berikut adalah tabel yang mencakup berbagai jenis setoran pajak terkait PPh Pasal 26 beserta penjelasan detailnya:
No | KJS | Jenis Setoran | Keterangan |
1 | 100 | Masa PPh Pasal 26 | Untuk pembayaran PPh Pasal 26 dalam SPT Masa, kecuali dividen, bunga, royalti, jasa, dan laba setelah pajak BUT, termasuk pengalihan harta sesuai PMK 82/2009 dan PER-52/2009. |
2 | 101 | PPh Pasal 26 atas Dividen | Untuk Pembayaran PPh atas dividen kepada Wajib Pajak luar negeri dalam SPT Masa. |
3 | 102 | PPh Pasal 26 atas Bunga | Untuk pembayaran PPh atas bunga, termasuk diskonto, premi, dan jaminan utang kepada Wajib Pajak luar negeri. |
4 | 103 | PPh Pasal 26 atas Royalti | Untuk pembayaran PPh atas royalti kepada Wajib Pajak luar negeri. |
5 | 104 | PPh Pasal 26 atas Jasa | Untuk pembayaran PPh atas jasa kepada Wajib Pajak luar negeri. |
6 | 105 | PPh Pasal 26 atas Laba setelah Pajak BUT | Pembayaran PPh atas laba setelah pajak dari bentuk usaha tetap (BUT), tercantum dalam SPT Tahunan. |
7 | 106 | Pembayaran Pajak Masa berdasarkan permintaan keterangan | Untuk pembayaran pajak yang harus disetor akibat permintaan keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). |
8 | 199 | Pembayaran Pendahuluan SKP PPh Pasal 26 | Pembayaran pendahuluan sebelum penerbitan SKP. |
9 | 300 | STP PPh Pasal 26 | Untuk pembayaran pajak sesuai STP, kecuali untuk dividen, bunga, royalti, jasa, dan laba setelah pajak BUT. |
10 | 301 | STP PPh Pasal 26 atas Dividen, Bunga, Royalti, Jasa, dan Laba setelah Pajak BUT | Untuk pembayaran pajak sesuai STP untuk dividen, bunga, royalti, jasa, dan laba setelah pajak BUT. |
11 | 310 | SKPKB PPh Pasal 26 | Untuk pembayaran pajak kurang bayar dalam SKPKB, kecuali untuk dividen, bunga, royalti, jasa, dan laba setelah pajak BUT. |
12 | 311 | SKPKB PPh Pasal 26 atas Dividen, Bunga, Royalti, Jasa, dan Laba setelah Pajak BUT | Untuk pembayaran pajak kurang bayar dalam SKPKB untuk dividen, bunga, royalti, jasa, dan laba setelah pajak BUT. |
13 | 320 | SKPKBT PPh Pasal 26 | Untuk pembayaran tambahan pajak kurang bayar dalam SKPKBT, kecuali untuk dividen, bunga, royalti, jasa, dan laba setelah pajak BUT. |
14 | 321 | SKPKBT PPh Pasal 26 atas Dividen, Bunga, Royalti, Jasa, dan Laba setelah Pajak BUT | Untuk pembayaran tambahan pajak kurang bayar dalam SKPKBT untuk dividen, bunga, royalti, jasa, dan laba setelah pajak BUT. |
15 | 500 | PPh Pasal 26 atas Pengungkapan Ketidakbenaran | Untuk pembayaran pajak atas pengungkapan ketidakbenaran sesuai Pasal 8 UU KUP. |
16 | 501 | PPh Pasal 26 atas Penghentian Penyidikan Tindak Pidana | Untuk pembayaran pajak atas penghentian penyidikan tindak pidana sesuai Pasal 44B UU KUP. |
17 | 510 | Sanksi Administrasi atas Pengungkapan Ketidakbenaran | Untuk pembayaran denda atau kenaikan atas pengungkapan ketidakbenaran PPh Pasal 26. |
18 | 511 | Sanksi Administrasi atas Penghentian Penyidikan Tindak Pidana | Untuk pembayaran denda atas penghentian penyidikan tindak pidana perpajakan. |
19 | 590 | Pembayaran atas Surat Keputusan | Untuk pembayaran pajak sesuai Surat Keputusan Pembetulan, Keberatan, Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali. |
Kesimpulan
Wajib Pajak luar negeri dikenakan PPh Pasal 26 atas penghasilan yang diatur dalam Kode Akun Pajak 411127. Selain itu, dengan memahami kode jenis setoran (KJS), Wajib Pajak memastikan pembayaran dilakukan dengan benar dan sesuai ketentuan hukum. Oleh karena itu, penggunaan kode-kode ini memudahkan pelaporan dan pengawasan pembayaran pajak.
Baca lainnya: Kode Akun Pajak 411126 dan Jenis Setoran PPh Pasal 25/29 Badan
Untuk informasi lebih lanjut mengenai pembayaran PPh Pasal 26 atau jenis pajak lainnya, hubungi Kantor Konsultan Pajak Ashadi dan Rekan. Kami siap membantu kebutuhan perpajakan Anda.
KPP Ashadi dan Rekan
KKP ASHADI DAN REKAN merupakan bagian dari firma Ashadi dan Rekan yang berdiri di tahun 2015 dan telah mendapatkan izin dari Kementerian Keuangan KMK No. 84/KM.1/PPPK/2015, Tanggal 17 November 2015. Dalam menjalankan usahanya perusahaan memberikan pelayanan jasa konsultasi pada bidang konsultasi perpajakan, transfer pricing documentation, litigasi pajak dan training.
Hubungi Kami :
Hotline : +6221 22085079
Call/WA : +62 818 0808 0605
+62 812 1009 8813
Email : info@kkpashadirekan.com