Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) memegang peranan penting dalam perekonomian Indonesia, berkontribusi besar terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) dan penyerapan tenaga kerja. Namun, dalam praktiknya, banyak UMKM yang mengalami kesulitan dalam pengelolaan keuangan, khususnya terkait pembukuan. Pembukuan keuangan merupakan proses pencatatan yang sistematis atas setiap transaksi keuangan yang terjadi selama operasional usaha. Di Indonesia, pembukuan ini tidak hanya membantu dalam mengukur kinerja bisnis, tetapi juga merupakan kewajiban hukum yang diatur oleh peraturan perpajakan. Artikel ini akan menguraikan alasan mengapa pembukuan keuangan menjadi sangat krusial bagi UMKM, terutama dalam konteks peraturan perpajakan.
Manfaat Pembukuan Keuangan bagi UMKM
1. Pemenuhan Kewajiban Perpajakan
Salah satu alasan utama pentingnya pembukuan keuangan adalah untuk memenuhi kewajiban perpajakan. Pemerintah Indonesia mewajibkan setiap pelaku usaha, termasuk UMKM, untuk menyusun laporan keuangan yang akurat guna keperluan perpajakan. Laporan ini menjadi dasar dalam menghitung besaran pajak yang harus dibayarkan, seperti Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Tanpa pembukuan yang baik, UMKM berisiko tidak dapat menyusun laporan yang akurat, yang dapat berujung pada sanksi atau denda dari otoritas pajak.
2. Pengukuran Kinerja Keuangan
Pembukuan keuangan memegang peranan penting dalam mengukur kinerja keuangan UMKM. Dengan pencatatan yang teratur, pemilik usaha dapat mendapatkan gambaran yang jelas mengenai pendapatan, pengeluaran, serta laba yang diperoleh. Informasi ini sangat penting untuk mengevaluasi kinerja usaha dan mengambil keputusan strategis, seperti ekspansi usaha, penghematan biaya, atau investasi. Laporan keuangan yang baik juga membantu dalam memantau arus kas, yang merupakan aspek vital dalam menjaga kelangsungan bisnis.
3. Memudahkan Akses ke Pembiayaan
Pembukuan yang baik meningkatkan kredibilitas UMKM di mata lembaga keuangan atau investor. Ketika UMKM ingin mengajukan pinjaman atau mencari investor, laporan keuangan yang terstruktur dan akurat menjadi salah satu syarat utama. Lembaga keuangan atau investor akan menilai kesehatan keuangan dan potensi pertumbuhan bisnis melalui laporan keuangan yang disajikan. Tanpa pembukuan yang baik, UMKM mungkin sulit untuk meyakinkan pihak ketiga mengenai kelayakan bisnis mereka, yang pada akhirnya dapat menghambat akses ke pembiayaan.
4. Kepatuhan terhadap Standar Akuntansi
Pembukuan keuangan juga penting untuk memastikan kepatuhan terhadap Standar Akuntansi Keuangan (SAK) yang berlaku di Indonesia. SAK memberikan pedoman bagi UMKM dalam menyusun laporan keuangan yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan. Dengan mematuhi standar ini, UMKM tidak hanya memenuhi kewajiban hukum tetapi juga meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan. Hal ini sangat penting terutama bagi UMKM yang ingin berkembang menjadi perusahaan yang lebih besar dan mungkin go public di masa depan.
5. Mengurangi Risiko Kesalahan dan Penipuan
Pembukuan yang teratur dan sistematis membantu UMKM dalam mengurangi risiko kesalahan atau penipuan dalam pengelolaan keuangan. Dengan mencatat setiap transaksi keuangan, pemilik usaha dapat lebih mudah mengidentifikasi ketidaksesuaian atau anomali yang mungkin terjadi. Selain itu, pembukuan yang baik juga mempermudah audit internal atau eksternal, yang pada akhirnya meningkatkan integritas keuangan UMKM. Dalam jangka panjang, hal ini dapat meningkatkan kepercayaan dari berbagai pemangku kepentingan, termasuk pelanggan, pemasok, dan karyawan.
Jenis-Jenis Pembukuan yang Penting untuk UMKM
- Pembukuan Persediaan
Pembukuan persediaan sangat membantu dalam menjaga dan mengendalikan aset. Catatan ini mencakup setiap barang atau aset yang dibeli dan dimiliki oleh perusahaan, yang membantu mencegah terjadinya kecurangan.
- Pembukuan Kas
Pembukuan kas mencatat transaksi pemasukan dan pengeluaran kas, memudahkan dalam menentukan arus kas, target penjualan, modal usaha, serta kontrol biaya usaha. Ini adalah dasar untuk memastikan kesehatan finansial harian bisnis.
- Pembukuan Inventaris
Pembukuan inventaris mencatat daftar aset yang dimiliki oleh perusahaan. Ini membantu dalam pengawasan aset, pengecekan barang, mutasi, atau penghapusan barang, serta bentuk pertanggungjawaban tertulis terhadap pengelolaan barang.
Metode dan Cara Pembukuan Keuangan untuk UMKM
- Sistem Pembukuan Masukan-Tunggal
Sistem ini cocok untuk usaha berskala kecil dengan volume transaksi yang sedikit. Mirip dengan daftar rekening koran, pembukuan ini mencatat setiap pemasukan dan pengeluaran dalam satu catatan.
- Sistem Pembukuan Berpasangan
Sistem ini melibatkan pencatatan pada dua entri, yaitu sisi debit dan kredit, cocok untuk usaha berskala besar yang memiliki mitra dan transaksi yang lebih kompleks.
Cara Membuat Pembukuan Keuangan yang Efektif
- Membuat Buku Kas Pengeluaran
Catatan ini mencakup biaya pembelian bahan baku, biaya operasional, gaji, dan pengeluaran lainnya yang mendukung operasional usaha.
- Membuat Buku Kas Pemasukan
Catatan ini mencakup semua pemasukan dari transaksi penjualan, yang bertujuan untuk mengetahui besar keuntungan atau kerugian usaha.
Kesimpulan
Pembukuan keuangan adalah elemen esensial dalam pengelolaan UMKM di Indonesia. Selain membantu dalam pengukuran kinerja keuangan dan memudahkan akses ke pembiayaan, pembukuan yang baik juga memastikan kepatuhan terhadap peraturan perpajakan dan standar akuntansi yang berlaku. Ini penting tidak hanya untuk kelangsungan bisnis jangka pendek tetapi juga untuk pertumbuhan dan pengembangan jangka panjang. Dengan pembukuan yang teratur dan akurat, UMKM dapat membangun fondasi yang kuat untuk pertumbuhan bisnis yang berkelanjutan, sekaligus menjaga integritas dan kepercayaan di mata pemangku kepentingan.
Baca Lainnya : Mengoptimalkan Keuangan UMKM dengan Praktik Akuntansi yang Efektif
Ingin memastikan keuangan UMKM Anda selalu teratur dan terkontrol? Kantor Konsultan Pajak Ashadi dan Rekan siap membantu Anda dengan layanan pembukuan yang profesional dan terpercaya. Hubungi kami sekarang!
KPP Ashadi dan Rekan
KKP ASHADI DAN REKAN merupakan bagian dari firma Ashadi dan Rekan yang berdiri di tahun 2015 dan telah mendapatkan izin dari Kementerian Keuangan KMK No. 84/KM.1/PPPK/2015, Tanggal 17 November 2015. Dalam menjalankan usahanya perusahaan memberikan pelayanan jasa konsultasi pada bidang konsultasi perpajakan, transfer pricing documentation, litigasi pajak dan training.
Hubungi Kami :
Hotline : +6221 22085079
Call/WA : +62 818 0808 0605
+62 812 1009 8813
Email : info@kkpashadirekan.com